28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dituntut 10 Tahun Kasus 100 Butir Ekstasi, Siallagan dan Marbun Merengek Minta Kurang Hukuman

LESU: Sarwedi Siallagan dan Winner Marbun, terdakwa kurir ekstasi lesu saat membacakan pembelaan, Selasa (3/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sarwedi Siallagan (45) dan Winner Marbun alias Bonggol (45), masing-masing selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, menjadi kurir 100 butir ekstasi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9).

Dalam sidang yang beragendakan pembelaan (pledoi), kedua terdakwa merengek meminta keringanan (pengurangan hukuman) kepada majelis hakim yang diketuai Ferri Sormin.

“Saya masih mempunyai istri dan anak yang butuh kasih sayang saya. Jadi saya mohon majelis menghukum seringan-ringannya,” ucap terdakwa Sarwedi sesunggukan.

Begitupun dengan terdakwa Winer Marbun, tampak merengek-rengek di hadapan majelis. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa ditangkap anggota kepolisian yang menyaru sebagai pembeli pada Februari 2019. Menurut penuturan petugas, mereka terlebih dahulu memancing terdakwa Winner dan memesan narkoba itu.

Winner kemudian menemui Sarwedi dengan berdalih ada seseorang yang ingin membeli barang haram itu. Setelah sepakat, Winner bersama rekannya Tris (DPO) pergi ke rumah Winner di Jalan Melati, Pasar V, Tanjung Sari Medan.

Mereka kemudian menghubungi Yudi Atmajaya (polisi yang menyamar) setelah itu barang tersebut mereka berikan.

“Ekstasinya 100 butir ditemukan sewaktu transaksi. Awalnya kita berkomunikasi dengan Marbun dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap saksi, pada sidang yang lalu.

Menurut saksi, kedua terdakwa jadi kurir ekstasi atas suruhan Edi Purba yang juga masih DPO dan akan dijual seharga Rp15 juta.

“Harga kesepakatannya Rp15 juta untuk 100 butir ekstasi,” ujar saksi.

Sementara menurut pengakuan kedua terdakwa, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Tris (DPO).

“Awalnya saya yang di hubungi oleh si Marbun, katanya ada yang mau beli ekstasi pak hakim. Terus saya hubungilah si Tris,” ucap Sarwedi.

Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan pidana Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)

LESU: Sarwedi Siallagan dan Winner Marbun, terdakwa kurir ekstasi lesu saat membacakan pembelaan, Selasa (3/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sarwedi Siallagan (45) dan Winner Marbun alias Bonggol (45), masing-masing selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, menjadi kurir 100 butir ekstasi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9).

Dalam sidang yang beragendakan pembelaan (pledoi), kedua terdakwa merengek meminta keringanan (pengurangan hukuman) kepada majelis hakim yang diketuai Ferri Sormin.

“Saya masih mempunyai istri dan anak yang butuh kasih sayang saya. Jadi saya mohon majelis menghukum seringan-ringannya,” ucap terdakwa Sarwedi sesunggukan.

Begitupun dengan terdakwa Winer Marbun, tampak merengek-rengek di hadapan majelis. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa ditangkap anggota kepolisian yang menyaru sebagai pembeli pada Februari 2019. Menurut penuturan petugas, mereka terlebih dahulu memancing terdakwa Winner dan memesan narkoba itu.

Winner kemudian menemui Sarwedi dengan berdalih ada seseorang yang ingin membeli barang haram itu. Setelah sepakat, Winner bersama rekannya Tris (DPO) pergi ke rumah Winner di Jalan Melati, Pasar V, Tanjung Sari Medan.

Mereka kemudian menghubungi Yudi Atmajaya (polisi yang menyamar) setelah itu barang tersebut mereka berikan.

“Ekstasinya 100 butir ditemukan sewaktu transaksi. Awalnya kita berkomunikasi dengan Marbun dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap saksi, pada sidang yang lalu.

Menurut saksi, kedua terdakwa jadi kurir ekstasi atas suruhan Edi Purba yang juga masih DPO dan akan dijual seharga Rp15 juta.

“Harga kesepakatannya Rp15 juta untuk 100 butir ekstasi,” ujar saksi.

Sementara menurut pengakuan kedua terdakwa, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Tris (DPO).

“Awalnya saya yang di hubungi oleh si Marbun, katanya ada yang mau beli ekstasi pak hakim. Terus saya hubungilah si Tris,” ucap Sarwedi.

Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan pidana Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/