29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

2,5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Madina

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama BNN Kabupaten Madina memperlihatkan penemuan lahan ganja seluas 2,5 hektare.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ladang ganja seluas 2,5 hektare (ha) berhasil ditemukan di Pegunungan Tor Sihite Desa Rao-Rao Panjaringan Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal, Selasa (3/4).

Penemuan ini dipimpin langsung oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama BNN Kabupaten Madina.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin mengatakan, dalam temuan itu di dapati sebanyak 25.000 batang tanaman ganja dengan ketinggian 80 cm sampai dengan 2 meter.

Temuan ini kata dia, merupakan tindak lanjut dari hasil penangkapan terhadap Zulkipli (17) warga Desa Sirangkap Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Rabu (28/3) lalu. Zulkipli ditangkap saat memanen ganja.

“Saat ditangkap, tersangka mengaku hanya bertugas untuk membantu pemanenan dan pemeliharaan tanaman ganja tersebut,” jelasnya.

Dalam penyergapan itu, satu orang rekan tersangka bernama Fahri berhasil melarikan diri. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada dirinya.

Usai ditemukan, tanaman-tanaman jenis perdu ini langsung dimusnahkan. Pemusnahan turut dihadiri tim pemberantasan BNNP Sumut, personil BNNK Mandailing Natal, Polres Madina, TNI, Kejaksaan dan pengacara. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Zulkipli.

“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(mag-1/ala)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama BNN Kabupaten Madina memperlihatkan penemuan lahan ganja seluas 2,5 hektare.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ladang ganja seluas 2,5 hektare (ha) berhasil ditemukan di Pegunungan Tor Sihite Desa Rao-Rao Panjaringan Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal, Selasa (3/4).

Penemuan ini dipimpin langsung oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama BNN Kabupaten Madina.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin mengatakan, dalam temuan itu di dapati sebanyak 25.000 batang tanaman ganja dengan ketinggian 80 cm sampai dengan 2 meter.

Temuan ini kata dia, merupakan tindak lanjut dari hasil penangkapan terhadap Zulkipli (17) warga Desa Sirangkap Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Rabu (28/3) lalu. Zulkipli ditangkap saat memanen ganja.

“Saat ditangkap, tersangka mengaku hanya bertugas untuk membantu pemanenan dan pemeliharaan tanaman ganja tersebut,” jelasnya.

Dalam penyergapan itu, satu orang rekan tersangka bernama Fahri berhasil melarikan diri. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada dirinya.

Usai ditemukan, tanaman-tanaman jenis perdu ini langsung dimusnahkan. Pemusnahan turut dihadiri tim pemberantasan BNNP Sumut, personil BNNK Mandailing Natal, Polres Madina, TNI, Kejaksaan dan pengacara. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Zulkipli.

“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(mag-1/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/