29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kurir 12 Kg Sabu Ditembak, Ditangkap Saat Bawa Barang dari Tanjungbalai

Diva/Sumutpos
REBUS: Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto merebus barang bukti narkoba yang disita dari puluhan tersangka di halaman Mapolda Sumut, Rabu (3/10).

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap sindikat jaringan narkoba antar provinsi. Enam orang tersangka diamankan dari tempat berbeda-beda. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan belasan kilogram sabu.

KAPOLDA Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, petugas mengamankan sekurang-kurangnya 13,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu.

Keenam tersangka masing-masing berinisial S (40) warga Jalan Pertiwi Ujung, Gang 108 No 108 L, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung/Pasar IX Gang Rambutan, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deliserdang; EB (21) warga Jalan Cengkeh 6 No 32, Lingkungan 12 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan; IS (22) warga Jalan Ngumban Surbakti No 36B, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan DN (21) perempuan asal Barisan Kuta Mbelang, Desa Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kemudian, MZ (24) warga Dusun Industri, Desa Blang Me Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh dan R (47) warga Dusun Jeumpa, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

“Keenamnya ditangkap di tempat terpisah. S tersangka pembawa 12 Kilogram Sabu, tiga orang masing-masing EB, IS dan DN membawa ekstasi sebanyak 12.681 butir,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat pemaparan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti di pelataran parkir Ditnarkoba Polda Sumut, Rabu (3/10).“Sedangkan dua orang lagi yang membawa sabu-sabu seberat 1,5 kilogram masing-masing MZ dan R,” sambungnya.

Dikatakannya, S ditangkap petugas Unit 1 Subdit III Ditnarkoba, Selasa (25/9) sekira pukul 19.52 WIB. S tidak sadar kalau dirinya yang menumpang bus Sartika dari Tanjungbalai sudah diikuti.

Sesampainya di depan Rumah Makan Bahagia, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Pasar Bengkel Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai petugas menghentikan kendaraan tersebut. Petugas, langsung menggeledah S dan membuka tas ransel yang dibawa tersangka.

“Kita menemukan 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan tulisan Cina merek Guan Ying Wang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 Kg dengan berat keseluruhan 10 Kg. Juga dua kilogram di plastik yang sama namun tidak didalam tas ransel,” ujarnya.

Saat diinterogasi, S mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama D (DPO) di daerah Sungai Rotan Kecamatan Tembung Medan.

“Kita juga mengamankan dua unit handphone dan satu buah tas ransel warna biru hitam,” katanya.

Agus menyatakan, personel terpaksa menembak kaki sebelah kanan S. Karena berusaha melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi rumah D yang berstatus DPO.

Selain pengungkapan sindikat ini, pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut beserta jajaran Pejabat Utama turut melakukan pemusnahan narkoba hasil tangkapan selama sebulan (mulai September hingga Oktober).

Agus Andrianto mengklaim, pihaknya telah berhasil menyelamatkan sedikitnya puluhan ribu generasi muda yang berpotensi menggunakan 90 kg sabu, ganja seberat 100 kg dan 12 ribu butir pil ekstasi.

“Jadi dari 90 kilo sabu yang dimusnahkan, sedikitnya 90 ribu generasi muda berhasil kita selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Belum lagi ganja dan ekstasinya,” katanya.(dvs/ala)

Diva/Sumutpos
REBUS: Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto merebus barang bukti narkoba yang disita dari puluhan tersangka di halaman Mapolda Sumut, Rabu (3/10).

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap sindikat jaringan narkoba antar provinsi. Enam orang tersangka diamankan dari tempat berbeda-beda. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan belasan kilogram sabu.

KAPOLDA Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, petugas mengamankan sekurang-kurangnya 13,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu.

Keenam tersangka masing-masing berinisial S (40) warga Jalan Pertiwi Ujung, Gang 108 No 108 L, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung/Pasar IX Gang Rambutan, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deliserdang; EB (21) warga Jalan Cengkeh 6 No 32, Lingkungan 12 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan; IS (22) warga Jalan Ngumban Surbakti No 36B, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan DN (21) perempuan asal Barisan Kuta Mbelang, Desa Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kemudian, MZ (24) warga Dusun Industri, Desa Blang Me Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh dan R (47) warga Dusun Jeumpa, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

“Keenamnya ditangkap di tempat terpisah. S tersangka pembawa 12 Kilogram Sabu, tiga orang masing-masing EB, IS dan DN membawa ekstasi sebanyak 12.681 butir,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat pemaparan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti di pelataran parkir Ditnarkoba Polda Sumut, Rabu (3/10).“Sedangkan dua orang lagi yang membawa sabu-sabu seberat 1,5 kilogram masing-masing MZ dan R,” sambungnya.

Dikatakannya, S ditangkap petugas Unit 1 Subdit III Ditnarkoba, Selasa (25/9) sekira pukul 19.52 WIB. S tidak sadar kalau dirinya yang menumpang bus Sartika dari Tanjungbalai sudah diikuti.

Sesampainya di depan Rumah Makan Bahagia, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Pasar Bengkel Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai petugas menghentikan kendaraan tersebut. Petugas, langsung menggeledah S dan membuka tas ransel yang dibawa tersangka.

“Kita menemukan 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan tulisan Cina merek Guan Ying Wang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 Kg dengan berat keseluruhan 10 Kg. Juga dua kilogram di plastik yang sama namun tidak didalam tas ransel,” ujarnya.

Saat diinterogasi, S mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama D (DPO) di daerah Sungai Rotan Kecamatan Tembung Medan.

“Kita juga mengamankan dua unit handphone dan satu buah tas ransel warna biru hitam,” katanya.

Agus menyatakan, personel terpaksa menembak kaki sebelah kanan S. Karena berusaha melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi rumah D yang berstatus DPO.

Selain pengungkapan sindikat ini, pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut beserta jajaran Pejabat Utama turut melakukan pemusnahan narkoba hasil tangkapan selama sebulan (mulai September hingga Oktober).

Agus Andrianto mengklaim, pihaknya telah berhasil menyelamatkan sedikitnya puluhan ribu generasi muda yang berpotensi menggunakan 90 kg sabu, ganja seberat 100 kg dan 12 ribu butir pil ekstasi.

“Jadi dari 90 kilo sabu yang dimusnahkan, sedikitnya 90 ribu generasi muda berhasil kita selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Belum lagi ganja dan ekstasinya,” katanya.(dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/