29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT CAT Divonis 1,7 Tahun

Jimmy, terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang putusan, Kamis (3/10).

MEDAN– Majelis hakim menghukum terdakwa Jimmy (42), dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan penggelapan uang di PT Cahaya Abadi Terang (CAT), sebesar Rp534.981.142. Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik menilai, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan Dalam Jabatan. “Mengadili terdakwa Jimmy, dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10).

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim Erintuah, terdakwa menggelapkan uang hasil penjualan PT CAT, untuk kepentingan pribadi terdakwa. “Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” urainya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kompak menyatakan menerima. Sebelumnya, JPU Nelson Victor, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Dikutip dari surat dakwaan JPU, terdakwa Jimmy bekerja sebagai salesman di PT CAT sejak Maret 2013 sampai April 2017 dengan gaji pokok Rp3 juta/bulan. PT CAT bergerak di bidang usaha distributor cat minyak dan tembok merek ‘Kuda Terbang’. “Terdakwa bertugas melakukan penagihan uang pembayaran cat dari konsumen serta menyetorkan hasil penjualan itu ke Kantor PT CAT melalui Liew Joo Siong selaku Direktur atau Eddy Surianto selaku Bendahara,” ujar JPU. Namun, uang tersebut tidak disetor seluruhnya oleh terdakwa ke PT CAT. (man/ila)

Jimmy, terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang putusan, Kamis (3/10).

MEDAN– Majelis hakim menghukum terdakwa Jimmy (42), dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan penggelapan uang di PT Cahaya Abadi Terang (CAT), sebesar Rp534.981.142. Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik menilai, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan Dalam Jabatan. “Mengadili terdakwa Jimmy, dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10).

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim Erintuah, terdakwa menggelapkan uang hasil penjualan PT CAT, untuk kepentingan pribadi terdakwa. “Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” urainya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kompak menyatakan menerima. Sebelumnya, JPU Nelson Victor, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Dikutip dari surat dakwaan JPU, terdakwa Jimmy bekerja sebagai salesman di PT CAT sejak Maret 2013 sampai April 2017 dengan gaji pokok Rp3 juta/bulan. PT CAT bergerak di bidang usaha distributor cat minyak dan tembok merek ‘Kuda Terbang’. “Terdakwa bertugas melakukan penagihan uang pembayaran cat dari konsumen serta menyetorkan hasil penjualan itu ke Kantor PT CAT melalui Liew Joo Siong selaku Direktur atau Eddy Surianto selaku Bendahara,” ujar JPU. Namun, uang tersebut tidak disetor seluruhnya oleh terdakwa ke PT CAT. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/