BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri menggelar sidang perdata dengan fokus gugatan pembatalan risalah lelang, Kamis (3/10). Sidang berjalan cepat.
Pasalnya, tergugat I berinisial EL selaku pemimpin kelompok regional remedial dan recovery Medan di perbankan plat merah tidak menghadiri sidang atau mangkir. Tak hanya tergugat I saja yang mangkir.
Tergugat II dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumut Kementerian Keuangan pun mangkir. Dalam gugatan perdata ini, Herry Sugiarto selaku penggugat juga menggugat Pon sebagai tergugat III dan Sur sebagai tergugat IV.
Sejatinya sidang digelar pukul 10.45 WIB. Namun hingga pukul 12.00 WIB ditunggu, keempat pihak sebagai tergugat mangkir.
“Saya menyesalkan kenapa pihak-pihak yang tergugat tidak datang dalam sidang pertama ini,” sesal dia di PN Binjai.
“Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, sudah datang. Tapi kenapa para tergugat tidak datang. Ada apa ini?” tambah dia bertanya.
Kepada majelis hakim yang mengadili perkara gugatan perdata ini, dia berharap dapat melahirkan keputusan hukum yang seadil-adilnya. Soalnya, Herry merasa dizalimi dalam perkara ini.
Sebelumnya, gugatan perdata Herry didaftarkan ke PN Binjai berdasarkan nomor 47/Pdt.G/2019/PN Bnj. Gugatan bermula Herry meminjam uang ke bank tersebut di Medan pada 2016. Setelah meminjam uang, Herry patuh membayar angsurannya setiap bulan.
Namun entah bagaimana, aset yang diagunkannya berupa rumah toko berlantai 3 sudah balik nama. Artinya bukan nama Herry lagi aset yang berlokasi di Kota Binjai tersebut.
“Pada 14 Agustus dan 8 September 2018, saya masih bayar (angsuran). Tiba-tiba pada Oktober 2018, aset saya yang diagunkan sudah dilelang bank tersebut,” jelas dia.
Dia sudah kooperatif menanyakan hal tersebut kepada pihak perbankan. Namun, dia memperoleh jawaban yang tidak memuaskan.
Lantaran sudah dilelang, oleh pihak-pihak tertentu yang diduga tidak berkaitan dengan masalah dan melakukan eksekusi. “Ramai waktu itu, sampai mau gembok ruko saya. Ya saya enggak tinggal diam. Saya kan terzalimi, kok jadi malah ada penyitaan,” sesal dia.
Fokus gugatan perdata yang dilayangkannya terkait proses lelang hingga balik nama aset tersebut. Hal tersebut tidak sesuai prosedur dan Perundang-undang yang berlaku.
“Diduga melanggar aturan Bank Indonesia maupun Peraturan OJK Tentang Pelaksanaan Lelang,” beber dia.
Bahkan, dia menduga, hal tersebut dapat berjalan mulus dengan melibatkan beberapa oknum yang bukan dari pihak yang berwenang. Tujuannya, kata dia, untuk memaksakan dilakukannya eksekusi terhadap aset yang masih menjadi sengketa.
“Oknum-oknum yang bermain dalam masalah ini benar-benar tidak mengindahkan aturan main dan hukum yang berlaku. Bukankah kita ini hidup di negara hukum? Oleh karenanya, saat ini saya berharap agar pengadilan mengadili dan memutuskan seadil-adilnya,” tandasnya.(ted/ala)