MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana praktik permainan judi online (judol) dari 4 lokasi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Hasilnya, polisi mengamankan 7 orang dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus judi online dengan menggerebek dua warnet yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang.
“Dari kedua lokasi personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 5 orang berinisial IS, DAP, YS, AKS dan ESG. Kelima pelaku berperan sebagai operator serta pemain warnet,” ujarnya, Senin (4/11).
Dia menerangkan, kedua warnet yang digerebek itu terbukti menyediakan situs permainan judi online kepada para pengunjungnya. Berdasarkan pemeriksaan warnet itu sudah beroperasi menyediakan situs judi online dalam waktu satu bulan ini.
“Tak hanya itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan pemain judi online berinisial RR di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia dan MMN di Jalan Denai, Kecamatan Denai,” katanya.
Dari pengungkapan itu, lanjutnya, disita barang bukti berupa CPU, monitor, HP, serta uang tunai. “Situs judi online yang diakses para pelaku ini yakni Domino Island, Mega88.com serta beberapa situs judi lainnya,” pungkas Gidion. (man/han)