BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Erli (52) ditangkap karena mencabuli bocah berusia 5 tahun. Kini, warga Komplek TKBM, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhandeli mendekam di sel Polsek Medan Labuhan, Senin (3/12).
Sebut saja, korban Bunga. Kepada orangtuanya, Bunga mengaku bagian kemaluannya sakit. Curiga dengan pengakuan korban, ibunya terus menginterogasi hingga akhirnya korban mengaku dicabuli oleh tetangganya.
Peristiwa itu langsung dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap tersangka di rumahnya. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka pada (24/11) lalu, sebanyak dua kali. Tersangka telah mengakui perbuatannya. “Kita sudah periksa tersangka, kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata Bonar.(fac/ala)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Erli (52) ditangkap karena mencabuli bocah berusia 5 tahun. Kini, warga Komplek TKBM, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhandeli mendekam di sel Polsek Medan Labuhan, Senin (3/12).
Sebut saja, korban Bunga. Kepada orangtuanya, Bunga mengaku bagian kemaluannya sakit. Curiga dengan pengakuan korban, ibunya terus menginterogasi hingga akhirnya korban mengaku dicabuli oleh tetangganya.
Peristiwa itu langsung dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap tersangka di rumahnya. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka pada (24/11) lalu, sebanyak dua kali. Tersangka telah mengakui perbuatannya. “Kita sudah periksa tersangka, kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata Bonar.(fac/ala)