28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pengguna Pukat Hela Harus Disanksi Tegas

Pukat hela – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) diharapkan dapat memberi sanksi tegas terhadap oknum yang memanipulasi izin yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk pukat boklami dan pukat apung, tapi dipergunakan untuk pukat hela.

Anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar meminta, agar pemanipulasi izin penggunaan pukat hela mesti diusut tuntas. Menurutnya, Pemprov Sumut mesti merespon ini dengan tindakan konkret. Karena sudah melanggar aturan Peraturan Menteri Nomor 02/2015 yang melarang penggunaan pukat hela.

Diketahui sebelumnya, nelayan kecil yang tergabung di Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) resah karena ditemukan ratusan unit kapal berukuran 30 gross tonnage (GT) yang menggunakan alat tangkap pukat hela. Penggunaan pukat hela yang ditemukan di daerah pantai timur, mulai dari Langkat sampai Labuhanbatu, serta ada di Pelabuhan Gabion Belawan.

Richard mengatakan, pelarangan penggunan pukat hela sampai saat ini masih berlaku. Sehingga dengan kejadian ini agar mematuhi dan mentaati peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pihak keamanan laut bersama pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, agar melakukan pekerjaan pengawasan yang lebih intensif atas kapal-kapal yang menyalahgunakan izin alat tangkap ikan tersebut,” harapRichard, Jumat (20/10).

Richard mengatakan, nelayan merupakan kelompok masyarakat yang menggantungkan nasibnya pada hasil tangkapan sehari-hari, dan apabila terganggu sedikit saja hasil tangkapannya, maka kesejahteraannya akan hilang.

Ia menduga, pemerintah tidak serius dan terkesan main-main dalam menangani pukat hela tersebut, dan nelayan menjadi korban praktik ilegal, sementara pemerintah menutup mata. “Kami mendesak Pemprov Sumut melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan, serta keamanan laut. Kalau tidak segera mengambil sikap, kita khawatirkan hal ini berpotensi menjadi sumber konflik di tengah-tengah kita,” kata Richard.

Sebelumnya Wakil Ketua HNSI DPD Sumut, Nazli mengakui, setelah temuan penggunaan pukat hela yang sangat meresahkan nelayan kecil tersebut, pihaknya sudah melaporkan pada DPP HNSI, dan disampaikan ke pengawas perikanan. Agar pengawas perikanan tidak memberikan kapal-kapal tersebut ke laut dan menggunakan pukat-pukat atau alat tangkap yang tidak sesuai izin. “HNSI Sumut akan menyurati KKP agar penyelesaiannya lebih cepat. Kondisi ini sebenarnya masih juga ditemukan di daerah lain. Sanksi yang akan diberikan adalah pencabutan izin untuk kapal yang rata-rata 30 GT, yang merupakan milik perseorangan. HNSI berharap agar pengawas dan pihak keamanan laut melakukan pekerjaan dengan lebih baik, untuk menertibkan kapal-kapal yang menyalahgunakan izin alat tangkap tersebut,” pungkasnya. (dik/saz)

Pukat hela – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) diharapkan dapat memberi sanksi tegas terhadap oknum yang memanipulasi izin yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk pukat boklami dan pukat apung, tapi dipergunakan untuk pukat hela.

Anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar meminta, agar pemanipulasi izin penggunaan pukat hela mesti diusut tuntas. Menurutnya, Pemprov Sumut mesti merespon ini dengan tindakan konkret. Karena sudah melanggar aturan Peraturan Menteri Nomor 02/2015 yang melarang penggunaan pukat hela.

Diketahui sebelumnya, nelayan kecil yang tergabung di Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) resah karena ditemukan ratusan unit kapal berukuran 30 gross tonnage (GT) yang menggunakan alat tangkap pukat hela. Penggunaan pukat hela yang ditemukan di daerah pantai timur, mulai dari Langkat sampai Labuhanbatu, serta ada di Pelabuhan Gabion Belawan.

Richard mengatakan, pelarangan penggunan pukat hela sampai saat ini masih berlaku. Sehingga dengan kejadian ini agar mematuhi dan mentaati peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pihak keamanan laut bersama pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, agar melakukan pekerjaan pengawasan yang lebih intensif atas kapal-kapal yang menyalahgunakan izin alat tangkap ikan tersebut,” harapRichard, Jumat (20/10).

Richard mengatakan, nelayan merupakan kelompok masyarakat yang menggantungkan nasibnya pada hasil tangkapan sehari-hari, dan apabila terganggu sedikit saja hasil tangkapannya, maka kesejahteraannya akan hilang.

Ia menduga, pemerintah tidak serius dan terkesan main-main dalam menangani pukat hela tersebut, dan nelayan menjadi korban praktik ilegal, sementara pemerintah menutup mata. “Kami mendesak Pemprov Sumut melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan, serta keamanan laut. Kalau tidak segera mengambil sikap, kita khawatirkan hal ini berpotensi menjadi sumber konflik di tengah-tengah kita,” kata Richard.

Sebelumnya Wakil Ketua HNSI DPD Sumut, Nazli mengakui, setelah temuan penggunaan pukat hela yang sangat meresahkan nelayan kecil tersebut, pihaknya sudah melaporkan pada DPP HNSI, dan disampaikan ke pengawas perikanan. Agar pengawas perikanan tidak memberikan kapal-kapal tersebut ke laut dan menggunakan pukat-pukat atau alat tangkap yang tidak sesuai izin. “HNSI Sumut akan menyurati KKP agar penyelesaiannya lebih cepat. Kondisi ini sebenarnya masih juga ditemukan di daerah lain. Sanksi yang akan diberikan adalah pencabutan izin untuk kapal yang rata-rata 30 GT, yang merupakan milik perseorangan. HNSI berharap agar pengawas dan pihak keamanan laut melakukan pekerjaan dengan lebih baik, untuk menertibkan kapal-kapal yang menyalahgunakan izin alat tangkap tersebut,” pungkasnya. (dik/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/