25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dugaan Kepemilikan Sabu 97,53 Gram, Saksi Sebutkan Terdakwa Dipukuli Polisi

KETERANGAN: Sidang dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram dengan  agenda keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan pada persidangan itu, Selasa (3/12).
KETERANGAN: Sidang dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram dengan agenda keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan pada persidangan itu, Selasa (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan kriminalisasi kasus sabu seberat 97,53 gram, Ranjit Kumar berlanjut dengan keterangan saksi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12).

Tim Kuasa Hukum Ranjit, menghadirkan seorang anak berumur 14 tahun bernama Pija Kanu, warga Jalan Kapten Sumarsono gang Amal Nusantara 1, Medan. Pija merupakan seorang penjaga kuil yang ikut saat Ranjit ditangkap oleh personil polisi Polda Sumut di SPBU di Jalan Kapten Sumarsono.

Keterangannya, Pija menyebutkan dirinya kenal dekat dengan Ranjit karena sering berjumpa di kuil untuk sembahyang.

“Sudah lama kenal di kuil, saya penjaga kuil dia itu pekerjaannya pengusaha kain sering ke luar kota,” ungkapnya.

Lalu pada saat kejadian, di tanggal 23 Mei 2019 dirinya mengaku meminta ikut Ranjit di dalam mobil jenis Go Panca Silver untuk membeli paket.

“Awalnya om Ranjit ke dalam bawa kereta baru di masukkan keretanya dan keluaran naik mobil. Lalu saya minta ikut, baru isi minyak di SPBU Rp50 ribu. Lalu Ami tunggu di depan Indomaret, berselang 5 menit bersama om Ranjit ada perempuan suruh turun,” jelasnya.

Lalu, ia mengaku dibawa oleh polisi bersama Ranjit dan sepanjang jalan seorang wanita mengaku Polwan menampari saksi.

“Saya ditampari di SPBU dan di dalam mobil, lalu polwan itu bilang kau kenapa ikut saya jawab mau beli paket. Lalu kami dibawa ke sebuah rumah disitu juga saya ditampari hampir puluhan kali dengan sangat kuat,” terangnya.

Ami membeberkan bahwa dirinya ditahan di sel selama 3 hari dan pada hari ketiga ia sempat ditanyai juper di Polda Sumut. Dimana ia diminta untuk mengikuti semua kemauan juper tersebut dibawah ancaman.

“Lalu pada hari ketiga di jam 9 pagi saya dibawa ke juper, baru jupernya bilang kau harus akui semuanya kalau enggak kau mati. Baru saya bilang setelah dibaca, om bukan ini jalan ceritanya, baru Juper itu bilang kau harus ikuti apa kataku. Baru saya di situ nelepon mak Ani baru dilepaskan,” urainya.

Ia menerangkan, bahwa pada saat itu dirinya melihat bahwa terdakwa Ranjit disiksa, dipukul hingga diancam dengan pistol.

“Saya lihat om Ranjit dihantami pakai balok, lalu ditodong pistol di dada dan di kaki. Baru dikasih api rokok di kuping, badan dan leher sampai luka-luka suruh ngaku,” tuturnya.

Mendengarkan hal tersebut, Majelis Hakim merasa penasaran karena dalam keterangan polisi dan surat dakwaan dijelaskan Ranjit datang ke SPBU Sumarsono sen dirian menggunakan sepeda motor matik.

“Kami menaiki Go panca warna putih, di situ banyak bakal kain. Sekarang saya tidak tahu dimana mobilnya, kemarin ada orang gendut-gendut yang bawa mobilnya ngaku polisi,” pungkasnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Dipersidangan sebelumnya, Ranjit juga membantah semua keterangan tersebut, bahkan sambil bersumpah menyebutkan dirinya disiksa untuk mengakui BAP dengan cara ditutup matanya menggunakan lakban dan badannya dipukuli menggunakan broti.

Bahkan ia menjelaskan dirinya sama sekali tidak pernah didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan di kepolisian. Dan tanda tangan pengacara yang ada dalam BAP adalah tidak benar. (man/btr)

KETERANGAN: Sidang dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram dengan  agenda keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan pada persidangan itu, Selasa (3/12).
KETERANGAN: Sidang dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram dengan agenda keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan pada persidangan itu, Selasa (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan kriminalisasi kasus sabu seberat 97,53 gram, Ranjit Kumar berlanjut dengan keterangan saksi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12).

Tim Kuasa Hukum Ranjit, menghadirkan seorang anak berumur 14 tahun bernama Pija Kanu, warga Jalan Kapten Sumarsono gang Amal Nusantara 1, Medan. Pija merupakan seorang penjaga kuil yang ikut saat Ranjit ditangkap oleh personil polisi Polda Sumut di SPBU di Jalan Kapten Sumarsono.

Keterangannya, Pija menyebutkan dirinya kenal dekat dengan Ranjit karena sering berjumpa di kuil untuk sembahyang.

“Sudah lama kenal di kuil, saya penjaga kuil dia itu pekerjaannya pengusaha kain sering ke luar kota,” ungkapnya.

Lalu pada saat kejadian, di tanggal 23 Mei 2019 dirinya mengaku meminta ikut Ranjit di dalam mobil jenis Go Panca Silver untuk membeli paket.

“Awalnya om Ranjit ke dalam bawa kereta baru di masukkan keretanya dan keluaran naik mobil. Lalu saya minta ikut, baru isi minyak di SPBU Rp50 ribu. Lalu Ami tunggu di depan Indomaret, berselang 5 menit bersama om Ranjit ada perempuan suruh turun,” jelasnya.

Lalu, ia mengaku dibawa oleh polisi bersama Ranjit dan sepanjang jalan seorang wanita mengaku Polwan menampari saksi.

“Saya ditampari di SPBU dan di dalam mobil, lalu polwan itu bilang kau kenapa ikut saya jawab mau beli paket. Lalu kami dibawa ke sebuah rumah disitu juga saya ditampari hampir puluhan kali dengan sangat kuat,” terangnya.

Ami membeberkan bahwa dirinya ditahan di sel selama 3 hari dan pada hari ketiga ia sempat ditanyai juper di Polda Sumut. Dimana ia diminta untuk mengikuti semua kemauan juper tersebut dibawah ancaman.

“Lalu pada hari ketiga di jam 9 pagi saya dibawa ke juper, baru jupernya bilang kau harus akui semuanya kalau enggak kau mati. Baru saya bilang setelah dibaca, om bukan ini jalan ceritanya, baru Juper itu bilang kau harus ikuti apa kataku. Baru saya di situ nelepon mak Ani baru dilepaskan,” urainya.

Ia menerangkan, bahwa pada saat itu dirinya melihat bahwa terdakwa Ranjit disiksa, dipukul hingga diancam dengan pistol.

“Saya lihat om Ranjit dihantami pakai balok, lalu ditodong pistol di dada dan di kaki. Baru dikasih api rokok di kuping, badan dan leher sampai luka-luka suruh ngaku,” tuturnya.

Mendengarkan hal tersebut, Majelis Hakim merasa penasaran karena dalam keterangan polisi dan surat dakwaan dijelaskan Ranjit datang ke SPBU Sumarsono sen dirian menggunakan sepeda motor matik.

“Kami menaiki Go panca warna putih, di situ banyak bakal kain. Sekarang saya tidak tahu dimana mobilnya, kemarin ada orang gendut-gendut yang bawa mobilnya ngaku polisi,” pungkasnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Dipersidangan sebelumnya, Ranjit juga membantah semua keterangan tersebut, bahkan sambil bersumpah menyebutkan dirinya disiksa untuk mengakui BAP dengan cara ditutup matanya menggunakan lakban dan badannya dipukuli menggunakan broti.

Bahkan ia menjelaskan dirinya sama sekali tidak pernah didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan di kepolisian. Dan tanda tangan pengacara yang ada dalam BAP adalah tidak benar. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/