MEDAN, SUMUTPOS.CO – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, meringkus dua pemida yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan AH Nasution, Titikuning, Medan Johor, Kamis (19/11) lalu. Kedua pemuda tersbeut yakni DKL (28), dan S (32), warga Jalan Sari, Marendal.
“Ketika diintrogasi petugas, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dan tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut atas pembayaran utang temannya,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK MH kepada wartawan, Rabu (2/12).
Menurut Iptu Ainul Yaqin, kedua pemuda itu rencananya ingin mengkonsumsi sabu-sabu tersebut secara bersama-sama. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barangbukti berupa paket kecil sabu-sabu diboyong ke Mako Polsek Medan Kota. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (mag-1)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, meringkus dua pemida yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan AH Nasution, Titikuning, Medan Johor, Kamis (19/11) lalu. Kedua pemuda tersbeut yakni DKL (28), dan S (32), warga Jalan Sari, Marendal.
“Ketika diintrogasi petugas, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dan tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut atas pembayaran utang temannya,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK MH kepada wartawan, Rabu (2/12).
Menurut Iptu Ainul Yaqin, kedua pemuda itu rencananya ingin mengkonsumsi sabu-sabu tersebut secara bersama-sama. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barangbukti berupa paket kecil sabu-sabu diboyong ke Mako Polsek Medan Kota. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (mag-1)