25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Tagih Utang Istri Polisi Melalui Medsos, Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eksepsi terdakwa Febi Nur Amelia ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/2). Febi dilaporkan saksi korban Fitriani Manurung, karena menagih utang lewat instastori instagramnya Rp70 juta.

Jaksa Randi meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Febi Nur Amelia. Terdakwa sengaja, tanpa hak mendistribusikan, mentranfusikan informasi elektronik, dokumen elektonik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP. Kemudian, menetapkan bahwa keberatan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP, tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya dihadapan di Ketua Mejelis Hakim Sri Wahyuni.

Usai membacakan tanggapa jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan sela.

Sementara itu usai sidang, Febi berharap hukum ditengakkan seadil-adilnya. Dia juga berharap bisa dibebaskan dalam kasus yang membelitnya. “Insyaallah (dibebaskan). Harapanya semoga hakim bisa kasih keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Febi kepada wartawan usai persidangan.

Rasa optimis juga disampaika Indra Gunawan selaku Penasehat Hukum Febi, dia mengatakan pihaknya punya bukti kuat bahwa korban Fitriani Manurung memiliki hutang pada klienya.

“Dia mengatakan bukti tersebut akan disampaikan, melalui saksi saksi pada sidang selanjutnya. “Jadi kalau kemudian orang memperjuangan haknya menagih utang kemudian dipidana, menurut kita itu menciderai rasa keadilan menurut kita,” katanya.

“Kita menghormati proses hukum dan saya meyakini pengadilan merupakan rumah keadilan bisa memberi keadilan pada kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Febi didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008.

Dua tahun berlalu, Febi kembalimencoba menagih hutang kepada Fitriani, kali ini dilakukan lewat Direct Massage instagram. (man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eksepsi terdakwa Febi Nur Amelia ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/2). Febi dilaporkan saksi korban Fitriani Manurung, karena menagih utang lewat instastori instagramnya Rp70 juta.

Jaksa Randi meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Febi Nur Amelia. Terdakwa sengaja, tanpa hak mendistribusikan, mentranfusikan informasi elektronik, dokumen elektonik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP. Kemudian, menetapkan bahwa keberatan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP, tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya dihadapan di Ketua Mejelis Hakim Sri Wahyuni.

Usai membacakan tanggapa jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan sela.

Sementara itu usai sidang, Febi berharap hukum ditengakkan seadil-adilnya. Dia juga berharap bisa dibebaskan dalam kasus yang membelitnya. “Insyaallah (dibebaskan). Harapanya semoga hakim bisa kasih keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Febi kepada wartawan usai persidangan.

Rasa optimis juga disampaika Indra Gunawan selaku Penasehat Hukum Febi, dia mengatakan pihaknya punya bukti kuat bahwa korban Fitriani Manurung memiliki hutang pada klienya.

“Dia mengatakan bukti tersebut akan disampaikan, melalui saksi saksi pada sidang selanjutnya. “Jadi kalau kemudian orang memperjuangan haknya menagih utang kemudian dipidana, menurut kita itu menciderai rasa keadilan menurut kita,” katanya.

“Kita menghormati proses hukum dan saya meyakini pengadilan merupakan rumah keadilan bisa memberi keadilan pada kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Febi didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008.

Dua tahun berlalu, Febi kembalimencoba menagih hutang kepada Fitriani, kali ini dilakukan lewat Direct Massage instagram. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/