31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kadiv Pengawasan Bank Sumut Diperiksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Divisi Bagian Pengawasan Pusat Bank Sumut, Samuel Surbakti akhirnya diperiksa penyidik Unit Vice Control (VC) Satuan Reskrim Polresta Medan, kemarin. Samuel diperiksa setelah dilayangkan panggilan kedua.

Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama Kita Purba yang ditemui Sumut Pos, Jumat (4/4) siang mengatakan bahwa yang bersangkutan diperiksa sehubungan hasil keterangan tersangka Rahmad Arafat Nasution. “Tersangka telah menceritakan permasalahan yang dihadapinya kepada Samuel Surbakti, setelah adanya komplain dari nasabah. Selanjutnya, Samuel meminta Rahmad untuk menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya,” kata Jama.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap Samuel Surbakti, belum ada indikasi keterlibatan dirinya dalam aksi penipuan yang dilakukan Rahmad. “Dia (Samuel Surbakti, Red) hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, sejauh ini belum ada temuan aliran dana yang mengalir ke Samuel ataupun Bank Sumut,” sebut Jama.

Disinggung mengenai kendala pengembangan kasus ini, Jama mengaku sedikit kesulitan. Pasalnya, tersangka hanya menyebutkan nama-nama pemilik rekening tanpa disertai alamat yang jelas.

“Enam dari tujuh pemilik rekening masih fiktif. Sebab, tersangka tidak mau menjelaskan secara detil siapa sebenarnya mereka. Tersangka hanya mengatakan nama dan bekerja di mana, tetapi ketika ditanya alamatnya tersangka mengaku tidak mengetahui secara detil. Begitu juga ketika kita tanya nomor handphone mereka, tersangka terkesan menutupi dan berasalan handphone miliknya yang menyimpan nomor para pemilik rekening itu telah hilang. Karena itu, kita jadi kesulitan mengembangkan kasus ini. Memang sah-sah saja pengakuan tersangka seperti itu dan memang itu haknya,” ungkap Jama.

Ditanya terkait proses hukum tersangka, perwira tiga balok emasi ini memastikan bahwa perkaranya sudah duduk dan saat ini sedang tahap pemberkasan. “Kemungkinan, dalam waktu dekat akan kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jawabnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan yang dialami H Abdul Aziz Sitorus, mertua Wagubsu, tertuang dalam laporan polisi: STTLP/ 344/ K/ II/ 2014/ SPKT Resta Medan, pada 8 Februari 2014, sekira pukul 1 siang.

Di dalam laporan tersebut, kejadian tindak penipuan itu terjadi pada 6 Februari di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, dengan bukti surat deposito berjangka palsu sebesar Rp500 juta. (mag-8)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Divisi Bagian Pengawasan Pusat Bank Sumut, Samuel Surbakti akhirnya diperiksa penyidik Unit Vice Control (VC) Satuan Reskrim Polresta Medan, kemarin. Samuel diperiksa setelah dilayangkan panggilan kedua.

Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama Kita Purba yang ditemui Sumut Pos, Jumat (4/4) siang mengatakan bahwa yang bersangkutan diperiksa sehubungan hasil keterangan tersangka Rahmad Arafat Nasution. “Tersangka telah menceritakan permasalahan yang dihadapinya kepada Samuel Surbakti, setelah adanya komplain dari nasabah. Selanjutnya, Samuel meminta Rahmad untuk menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya,” kata Jama.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap Samuel Surbakti, belum ada indikasi keterlibatan dirinya dalam aksi penipuan yang dilakukan Rahmad. “Dia (Samuel Surbakti, Red) hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, sejauh ini belum ada temuan aliran dana yang mengalir ke Samuel ataupun Bank Sumut,” sebut Jama.

Disinggung mengenai kendala pengembangan kasus ini, Jama mengaku sedikit kesulitan. Pasalnya, tersangka hanya menyebutkan nama-nama pemilik rekening tanpa disertai alamat yang jelas.

“Enam dari tujuh pemilik rekening masih fiktif. Sebab, tersangka tidak mau menjelaskan secara detil siapa sebenarnya mereka. Tersangka hanya mengatakan nama dan bekerja di mana, tetapi ketika ditanya alamatnya tersangka mengaku tidak mengetahui secara detil. Begitu juga ketika kita tanya nomor handphone mereka, tersangka terkesan menutupi dan berasalan handphone miliknya yang menyimpan nomor para pemilik rekening itu telah hilang. Karena itu, kita jadi kesulitan mengembangkan kasus ini. Memang sah-sah saja pengakuan tersangka seperti itu dan memang itu haknya,” ungkap Jama.

Ditanya terkait proses hukum tersangka, perwira tiga balok emasi ini memastikan bahwa perkaranya sudah duduk dan saat ini sedang tahap pemberkasan. “Kemungkinan, dalam waktu dekat akan kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jawabnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan yang dialami H Abdul Aziz Sitorus, mertua Wagubsu, tertuang dalam laporan polisi: STTLP/ 344/ K/ II/ 2014/ SPKT Resta Medan, pada 8 Februari 2014, sekira pukul 1 siang.

Di dalam laporan tersebut, kejadian tindak penipuan itu terjadi pada 6 Februari di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, dengan bukti surat deposito berjangka palsu sebesar Rp500 juta. (mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/