25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Miliki Sabu Karyawan PLN Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Buruh harian lepas PT PLN Cabang Tebingtinggi Andri Putra Lubis (24) warga Jalan Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi ditangkap Satuan Narkoba karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu ketika menunggu pembeli, Jumat (3/4) sekira pukul 22.00 Wib.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,70 gram, sebuah pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan sebuah bungkus rokok di salah satu pasar tradisional Pasar Sakti yang berada di Jalan KF Tandean Kel Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Petugas Satnarkoba memeriksaan Andri ketika menunggu pembeli, dari sakunya petugas menemukan dua buah paket sabu dan di dekat kaki tersangka petugas menemukan satu bungkus paket sabu, sementara bungkusan yang sempat dibuang tersangka kedalam parit saat disuruh petugas untuk diambil tersangka kembali ternyata sebuah bungkus rokok  yang didalamnya berisi dua buah paket sabu, sebuah pipet plastik, dan plastik-plastik kecil kosong. Ketika menjalani pemeriksaan Andri di ruang Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (4/4) . Ia  mengaku bahwa lima paket sabu tersebut adalah miliknya. “Aku disitu lagi nunggu pembeli Bang,”terang Andri.  Andri mengaku sabu tersebut dibelinya dari temannya Arie (28) warga Dolok Masihol Serdang Bedagai seharga Rp1 juta.

Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Ronson Sihombing SH membenarkan adanya penangkapan tersangka. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan. (ian/btr)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Buruh harian lepas PT PLN Cabang Tebingtinggi Andri Putra Lubis (24) warga Jalan Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi ditangkap Satuan Narkoba karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu ketika menunggu pembeli, Jumat (3/4) sekira pukul 22.00 Wib.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,70 gram, sebuah pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan sebuah bungkus rokok di salah satu pasar tradisional Pasar Sakti yang berada di Jalan KF Tandean Kel Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Petugas Satnarkoba memeriksaan Andri ketika menunggu pembeli, dari sakunya petugas menemukan dua buah paket sabu dan di dekat kaki tersangka petugas menemukan satu bungkus paket sabu, sementara bungkusan yang sempat dibuang tersangka kedalam parit saat disuruh petugas untuk diambil tersangka kembali ternyata sebuah bungkus rokok  yang didalamnya berisi dua buah paket sabu, sebuah pipet plastik, dan plastik-plastik kecil kosong. Ketika menjalani pemeriksaan Andri di ruang Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (4/4) . Ia  mengaku bahwa lima paket sabu tersebut adalah miliknya. “Aku disitu lagi nunggu pembeli Bang,”terang Andri.  Andri mengaku sabu tersebut dibelinya dari temannya Arie (28) warga Dolok Masihol Serdang Bedagai seharga Rp1 juta.

Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Ronson Sihombing SH membenarkan adanya penangkapan tersangka. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan. (ian/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/