26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Poldasu Segera Panggil Bintatar

Foto: Indra/PM/dok Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.
Foto: Indra/PM/dok
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengaku akan segera memanggil mantan GM PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat sebagai tersangka dugaan korupsi PLTA Asahan III. Namun, untuk pemeriksaan Bintatar Hutabarat itu, penyidik terlebih dahulu melengkapi petunjuk hasil gelar perkara yang telah dilakukan, belum lama ini.

“Kita lengkapi petunjuk hasil gelar perkara dulu, baru Bintatar Hutabarat kita panggil sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Minggu (5/4).

Meski begitu, Helfi mengaku belum tahu kapan Bintatar Hutabarat diperiksa. Sebab, petunjuk hasil gelar perkara itu tidak serta merta bisa cepat dipenuhi. “Karena petunjuk itu ada yang cepat untuk bisa dipenuhi, tapi ada juga yang membutuhkan waktu lama. Itulah kalau penanganan kasus korupsi, bisa saja untuk melengkapi berkasnya memakan waktu yang agak lama,”dalihnya.

Ditanya kenapa tersangka belum ditahan? Helfi mengaku tak semua tersangka harus dijebloskan ke sel, dan itu merupakan kewenangan penyidik. Sepanjang mereka (pelaku pidana) tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, penyidik masih mempertimbangkannya. “Kecuali tersangka tidak kooperatif,”tandas perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu.

Sebelumnya, dalam kasus pengalihan lahan hutan lindung untuk akses dan basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa, Polda Sumut telah menetapkan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak (sudah diadili) dan Bintatar Hutabarat sebagai tersangka.

Bintatar Hutabarat dijadikan tersangka karena turut serta dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp4,4 miliar. Bintatar Hutabarat dijerat Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Tersangka Bintatar Hutabarat membantu tersangka Kasmin memuluskan pelepasan lahan tersebut. Dia sudah mengetahui kalau lahan itu merupakan lahan negara sebagai hutan register,” terang penyidik Tipikor, Kompol Malto beberapa waktu lalu.

Pengalihan lahan hutan lindung seluas 9 hektare di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa itu bersumber dari APBN senilai Rp17 miliar Tahun Anggaran (TA) 2012. Dari total anggaran itu penyidik menilai terjadi kerugian negara senilai Rp4,4 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (gib/deo)

Foto: Indra/PM/dok Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.
Foto: Indra/PM/dok
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengaku akan segera memanggil mantan GM PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat sebagai tersangka dugaan korupsi PLTA Asahan III. Namun, untuk pemeriksaan Bintatar Hutabarat itu, penyidik terlebih dahulu melengkapi petunjuk hasil gelar perkara yang telah dilakukan, belum lama ini.

“Kita lengkapi petunjuk hasil gelar perkara dulu, baru Bintatar Hutabarat kita panggil sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Minggu (5/4).

Meski begitu, Helfi mengaku belum tahu kapan Bintatar Hutabarat diperiksa. Sebab, petunjuk hasil gelar perkara itu tidak serta merta bisa cepat dipenuhi. “Karena petunjuk itu ada yang cepat untuk bisa dipenuhi, tapi ada juga yang membutuhkan waktu lama. Itulah kalau penanganan kasus korupsi, bisa saja untuk melengkapi berkasnya memakan waktu yang agak lama,”dalihnya.

Ditanya kenapa tersangka belum ditahan? Helfi mengaku tak semua tersangka harus dijebloskan ke sel, dan itu merupakan kewenangan penyidik. Sepanjang mereka (pelaku pidana) tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, penyidik masih mempertimbangkannya. “Kecuali tersangka tidak kooperatif,”tandas perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu.

Sebelumnya, dalam kasus pengalihan lahan hutan lindung untuk akses dan basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa, Polda Sumut telah menetapkan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak (sudah diadili) dan Bintatar Hutabarat sebagai tersangka.

Bintatar Hutabarat dijadikan tersangka karena turut serta dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp4,4 miliar. Bintatar Hutabarat dijerat Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Tersangka Bintatar Hutabarat membantu tersangka Kasmin memuluskan pelepasan lahan tersebut. Dia sudah mengetahui kalau lahan itu merupakan lahan negara sebagai hutan register,” terang penyidik Tipikor, Kompol Malto beberapa waktu lalu.

Pengalihan lahan hutan lindung seluas 9 hektare di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa itu bersumber dari APBN senilai Rp17 miliar Tahun Anggaran (TA) 2012. Dari total anggaran itu penyidik menilai terjadi kerugian negara senilai Rp4,4 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/