MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala UPT (Unit Pelayanan Teknis) Dinas Binamarga Provinsi Sumut di Simalungun, Habson Sauli Kifli, ST ditangkap usai pesta sabu dengan seorang teman wanitanya di salah satu kamar Hotel Harmes Place Medan, Minggu (3/4) dinihari.
Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Bugner Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4) siang membenarkan penangkapan itu. “Ya, benar, dia (Habson red) bersama teman wanitanya kita tangkap dari sebuah kamar Hotel Hermes Place,” kata Wilson.
Saat diamankan, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Namun hasil test urine menunjukkan pelaku positif narkoba. Dia menduga, Habson Sauli Kifli telah mengonsumsi narkoba sekitar dua atau tiga hari sebelum ditangkap. “Habson mengaku mengonsumsi narkoba sebelumnya. Alasannya karena suntuk menghadapi pekerjaan. Ia sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak beberapa bulan terakhir,” terang Kapolsek.
Kendati tidak ditemukan barang bukti, pihaknya tetap menahan Habson selama 3×24 jam. “Setelah 3×24 jam, bisa dilepas,” katanya.
Diakuinya, sudah lama kenal dengan Habson Sauli Kifli. Dan sudah lama menargetkan oknum Ka UPT Binamarga Provsu tersebut. “Kita mendapat informasi kalau dia sering mengonsumsi narkoba. Pada malam sebelum penangkapan, kita mendapat informasi kalau Habson dan teman wanitanya berada di sebuah kamar hotel. Lalu kita tangkap,” pungkasnya.
Informasi diperoleh, saat terjadi penangkapan, Habson sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Namun petugas hanya menyita bong dan sisa sabu-sabu yang ada dikaca firilek tersebut. (deo)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala UPT (Unit Pelayanan Teknis) Dinas Binamarga Provinsi Sumut di Simalungun, Habson Sauli Kifli, ST ditangkap usai pesta sabu dengan seorang teman wanitanya di salah satu kamar Hotel Harmes Place Medan, Minggu (3/4) dinihari.
Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Bugner Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4) siang membenarkan penangkapan itu. “Ya, benar, dia (Habson red) bersama teman wanitanya kita tangkap dari sebuah kamar Hotel Hermes Place,” kata Wilson.
Saat diamankan, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Namun hasil test urine menunjukkan pelaku positif narkoba. Dia menduga, Habson Sauli Kifli telah mengonsumsi narkoba sekitar dua atau tiga hari sebelum ditangkap. “Habson mengaku mengonsumsi narkoba sebelumnya. Alasannya karena suntuk menghadapi pekerjaan. Ia sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak beberapa bulan terakhir,” terang Kapolsek.
Kendati tidak ditemukan barang bukti, pihaknya tetap menahan Habson selama 3×24 jam. “Setelah 3×24 jam, bisa dilepas,” katanya.
Diakuinya, sudah lama kenal dengan Habson Sauli Kifli. Dan sudah lama menargetkan oknum Ka UPT Binamarga Provsu tersebut. “Kita mendapat informasi kalau dia sering mengonsumsi narkoba. Pada malam sebelum penangkapan, kita mendapat informasi kalau Habson dan teman wanitanya berada di sebuah kamar hotel. Lalu kita tangkap,” pungkasnya.
Informasi diperoleh, saat terjadi penangkapan, Habson sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Namun petugas hanya menyita bong dan sisa sabu-sabu yang ada dikaca firilek tersebut. (deo)