26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Tersangka Korupsi PT BS di Galang Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka kasus korupsi di BS Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang. Kedua tersangka yakni R selaku mantan pegawai PT BS (KCP) Galang dan seorang wiraswasta berinisial SL, warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kecamatan Serbajadi, Deliserdang.

TERSANGKA DITAHAN: Dua tersangka kasus korupsi di PT BS KCP Galang, dilakukan penahanan oleh Kejatisu, Jumat (4/6).agusman/sumut pos.

“Sejak tahun 2013, SL dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT BS, mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT BS Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deliserdang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (3/6) malam.

Dalam mengajukan kredit tersebut, tersangka SL selain menggunakan namanya sendiri, ia juga menggunakan nama orang lain yang terdiri dari keluarga, teman dan karyawan SL pada usaha ternak ayam dan rumah makan.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT BS KCP Galang, SL menggunakan nama nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT BS KCP Galang bekerjasama dengan pimpinan/wakil Pimpinan PT BS KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT BS KCP Galang.

“Di mana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT BS KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut,” urainya.

Selanjutnya, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT BS KCP Galang, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT BS KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

“Selanjutnya permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri,” ungkapnya.

Sumanggar menyebutkan, SL akhirnya membangun beberapa perumahan yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdangbedagai dan Kabupaten Deliserdang. Namun sejak tahun 2014, kredit yang diajukan SL tersebut mulai bermasalah dan untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT BS KCP Galang, SL bekerja sama dengan Pimpinan PT BS KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama nama orang lain.

“Sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, SL dan kawan-kawan memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000, yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,65,” sebutnya.

Sumanggar menambahkan, pencairan dana PT BS KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

“Dua tersangka SL dan R melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. Kedua tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 3-22 Juni 2021 dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka kasus korupsi di BS Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang. Kedua tersangka yakni R selaku mantan pegawai PT BS (KCP) Galang dan seorang wiraswasta berinisial SL, warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kecamatan Serbajadi, Deliserdang.

TERSANGKA DITAHAN: Dua tersangka kasus korupsi di PT BS KCP Galang, dilakukan penahanan oleh Kejatisu, Jumat (4/6).agusman/sumut pos.

“Sejak tahun 2013, SL dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT BS, mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT BS Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deliserdang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (3/6) malam.

Dalam mengajukan kredit tersebut, tersangka SL selain menggunakan namanya sendiri, ia juga menggunakan nama orang lain yang terdiri dari keluarga, teman dan karyawan SL pada usaha ternak ayam dan rumah makan.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT BS KCP Galang, SL menggunakan nama nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT BS KCP Galang bekerjasama dengan pimpinan/wakil Pimpinan PT BS KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT BS KCP Galang.

“Di mana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT BS KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut,” urainya.

Selanjutnya, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT BS KCP Galang, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT BS KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

“Selanjutnya permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri,” ungkapnya.

Sumanggar menyebutkan, SL akhirnya membangun beberapa perumahan yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdangbedagai dan Kabupaten Deliserdang. Namun sejak tahun 2014, kredit yang diajukan SL tersebut mulai bermasalah dan untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT BS KCP Galang, SL bekerja sama dengan Pimpinan PT BS KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama nama orang lain.

“Sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, SL dan kawan-kawan memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000, yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,65,” sebutnya.

Sumanggar menambahkan, pencairan dana PT BS KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

“Dua tersangka SL dan R melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. Kedua tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 3-22 Juni 2021 dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/