28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pria Lithuania Itu Diupah Rp23 Juta Lebih

Foto: Bayu/PM Verikas Mindagaus, warga Lithuania yang kedapatan petugas bea cukai membawa 3.274 gram sabu-sabu, di bandara KNIA Medan.
Foto: Bayu/PM
Verikas Mindagaus, warga Lithuania yang kedapatan petugas bea cukai membawa 3.274 gram sabu-sabu, di bandara KNIA Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga Selasa (16/12), Verikas Mindagaus, warga Lithuania yang kedapatan petugas bea cukai membawa 3.274 gram sabu-sabu, masih menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sama seperti awal pemeriksaan, Verikas tetap tidak kooperatif dengan tidak mau mengungkap identitas orang yang akan menerima barang haram tersebut di Medan.

Hal tersebut diungkap Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan bersama Kaur Penum, Kompol G. Silaen. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Verikas Mindagus hanya kurir. Itu dilakoninya dalam beberapa bulan terakhir.

Kata MP. Nainggolan, tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena butuh biaya buat mengobati penyakitnya. Hanya saja, pria berusia 28 tahun itu tidak bersedia mengungkap penyakitnya.

“Menurut keterangan yang baru kita dapatkan dia sakit. Cuma tidak mau menyebutkan penyakitnya. Itu makanya mau jadi kurir. Tapi, itu kan menurut pengakuannya, kita gak gitu aja percaya,” ujar MP. Nainggolan.

Setelah menerima tawaran jadi kurir, Verikas dihubungi seseorang dan memintanya pergi ke Hongkong menjumpai pria asing berkulit gelap. Verikas memanggilnya Mr. Black, pemilik barang bukti.

Begitu jumpa, Mr. Black meminta Verikas mengantarkan Metaphetamine kepada seseorang yang tak dikenalnya di Medan. Sebagai upah, tersangka mendapatkan 5000 Litas atau sekitar Rp. 23.036.554.

Selain upah, Mr. Black memberikan fasilitas penginapan, transportasi dan uang saku. Khusus upah, baru diterima jika pengantaran berhasil. Begitu lah, Verikas memulai perjalanan dengan melintasi kota China, Macau, Kuala Lumpur dan terakhir Indonesia.

Untuk memuluskan perjalanannya, Verikas dibekali Paspor atas nama Verikas Mindaugas bernomor 23837027, satu tanda pengenal dengan nama Verikas Mindaugas dengan nomor 38610080118, 1 koper berisi pakaian, 1 buah tas pakaian warna merah hitam, 3 buah tas wanita masing-masing berwarna silver, 1 buah tas ransel berwarna Biru, 1 buah dompet pria berwarna hitam, 1 lembar uang kertas pecahan USD 100, 4 lembar kertas pecahan USD 20, 1 lembar uang kertas pecahan USD 10, 1 lembar uang kertas pecahan USD 5, 1 lembar uang kerts pecahan MOP 20 (Macau Pataca), 2 lembar uang kertas pecahan MOP 10 (Macao Pataca), 3 lembar uang kertas pecahan RM 50, 8 lembar uang kertas pecahan RM 10, 2 lembar uang kertas pecahan RM 5, 9 lembar uang kertas pecahan RM 1, 13 kantong plastik masing-masing berisi Methapetamine dengan berat 114 gram, 107 gram, 112 gram, 111 gram, 93 gram, 95 grm, 113 gram, 95 gram, 113 gram, 100 gram, 89 gram, 117 gram, 101 gram, 104 gram, 2.018 gram, berbentuk Kristal bening. Ada lagi satu buah handphone Alctel.

Kesemua barang tersebut dimasukkan Verikas ke dalam koper miliknya. Awal perjalanannya, tak ada satupun petugas bandara di China, Macau dan Kuala Lumpur yang menaruh rasa curiga terhadap barang bawaannya. Hingga akhirnya, Minggu (14/12) lalu petugas Customs Narcotic (CNT) melakukan pemeriksaan terhadapnya.

“Kemarin petugas kan curiga. Awalnya gak yakin. Tapi setelah masuk ke X-Ray dan dilakukan pemeriksaan, ternyata itu Methapetamine. Langsung lah petugas hubungi orang-orang kita,” terang MP. Nainggolan. (cr-3/gib/ras)

Foto: Bayu/PM Verikas Mindagaus, warga Lithuania yang kedapatan petugas bea cukai membawa 3.274 gram sabu-sabu, di bandara KNIA Medan.
Foto: Bayu/PM
Verikas Mindagaus, warga Lithuania yang kedapatan petugas bea cukai membawa 3.274 gram sabu-sabu, di bandara KNIA Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga Selasa (16/12), Verikas Mindagaus, warga Lithuania yang kedapatan petugas bea cukai membawa 3.274 gram sabu-sabu, masih menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sama seperti awal pemeriksaan, Verikas tetap tidak kooperatif dengan tidak mau mengungkap identitas orang yang akan menerima barang haram tersebut di Medan.

Hal tersebut diungkap Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan bersama Kaur Penum, Kompol G. Silaen. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Verikas Mindagus hanya kurir. Itu dilakoninya dalam beberapa bulan terakhir.

Kata MP. Nainggolan, tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena butuh biaya buat mengobati penyakitnya. Hanya saja, pria berusia 28 tahun itu tidak bersedia mengungkap penyakitnya.

“Menurut keterangan yang baru kita dapatkan dia sakit. Cuma tidak mau menyebutkan penyakitnya. Itu makanya mau jadi kurir. Tapi, itu kan menurut pengakuannya, kita gak gitu aja percaya,” ujar MP. Nainggolan.

Setelah menerima tawaran jadi kurir, Verikas dihubungi seseorang dan memintanya pergi ke Hongkong menjumpai pria asing berkulit gelap. Verikas memanggilnya Mr. Black, pemilik barang bukti.

Begitu jumpa, Mr. Black meminta Verikas mengantarkan Metaphetamine kepada seseorang yang tak dikenalnya di Medan. Sebagai upah, tersangka mendapatkan 5000 Litas atau sekitar Rp. 23.036.554.

Selain upah, Mr. Black memberikan fasilitas penginapan, transportasi dan uang saku. Khusus upah, baru diterima jika pengantaran berhasil. Begitu lah, Verikas memulai perjalanan dengan melintasi kota China, Macau, Kuala Lumpur dan terakhir Indonesia.

Untuk memuluskan perjalanannya, Verikas dibekali Paspor atas nama Verikas Mindaugas bernomor 23837027, satu tanda pengenal dengan nama Verikas Mindaugas dengan nomor 38610080118, 1 koper berisi pakaian, 1 buah tas pakaian warna merah hitam, 3 buah tas wanita masing-masing berwarna silver, 1 buah tas ransel berwarna Biru, 1 buah dompet pria berwarna hitam, 1 lembar uang kertas pecahan USD 100, 4 lembar kertas pecahan USD 20, 1 lembar uang kertas pecahan USD 10, 1 lembar uang kertas pecahan USD 5, 1 lembar uang kerts pecahan MOP 20 (Macau Pataca), 2 lembar uang kertas pecahan MOP 10 (Macao Pataca), 3 lembar uang kertas pecahan RM 50, 8 lembar uang kertas pecahan RM 10, 2 lembar uang kertas pecahan RM 5, 9 lembar uang kertas pecahan RM 1, 13 kantong plastik masing-masing berisi Methapetamine dengan berat 114 gram, 107 gram, 112 gram, 111 gram, 93 gram, 95 grm, 113 gram, 95 gram, 113 gram, 100 gram, 89 gram, 117 gram, 101 gram, 104 gram, 2.018 gram, berbentuk Kristal bening. Ada lagi satu buah handphone Alctel.

Kesemua barang tersebut dimasukkan Verikas ke dalam koper miliknya. Awal perjalanannya, tak ada satupun petugas bandara di China, Macau dan Kuala Lumpur yang menaruh rasa curiga terhadap barang bawaannya. Hingga akhirnya, Minggu (14/12) lalu petugas Customs Narcotic (CNT) melakukan pemeriksaan terhadapnya.

“Kemarin petugas kan curiga. Awalnya gak yakin. Tapi setelah masuk ke X-Ray dan dilakukan pemeriksaan, ternyata itu Methapetamine. Langsung lah petugas hubungi orang-orang kita,” terang MP. Nainggolan. (cr-3/gib/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/