25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sidang Kepemilikan Sabu 1 Kilogram, Mahasiswa Medan Divonis 14 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahasiswa asal Medan Tuntungan, Muhammad Taufik Ramadhan divonis pidana selama 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/6).

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Muhammad Taufik Ramadhan, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (3/6).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Taufik Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Dikatakan hakim adapun yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. “Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Tidak hanya Taufik, si penerima sabu Muhammad Reza yang juga diadili dalam perkara yang sama juga dihukum 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidar 3 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dan Penasehat Hukum para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta supaya keduanya

dihukum masing-masing 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidar 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 5 Nopember 2020, saat terdakwa sedang tiduran lalu tiba-tiba Teguh (DPO) mengajak terdakwa Taufiq keluar jalan-jalan. Terdakwa bersama Teguh langsung pergi ke Jalan Flamboyan Medan. Sesampainya di tempat tersebut, Teguh menghubungi terdakwa Muhammad Reza, setelah bertemu Teguh mengeluarkan bungkusan narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan sabu itu pada Reza.

Setelah itu, terdakwa bertanya kepada Teguh berapa banyak sabu yang diberikan, lalu Teguh menjawab 2 kg, dan yang ia serahkan 1 kg. Selanjutnya terdakwa Taufiq beserta Teguh langsung pulang ke rumah. Saat terdakwa sedang di rumah, tiba-tiba datang petugas Polisi langsung menangkap terdakwa, sedangkan Teguh berhasil kabur dari rumah.

Kemudian, terdakwa bersama dengan Muhammad Reza beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram dibawa ke Polda Sumut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahasiswa asal Medan Tuntungan, Muhammad Taufik Ramadhan divonis pidana selama 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/6).

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Muhammad Taufik Ramadhan, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (3/6).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Taufik Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Dikatakan hakim adapun yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. “Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Tidak hanya Taufik, si penerima sabu Muhammad Reza yang juga diadili dalam perkara yang sama juga dihukum 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidar 3 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dan Penasehat Hukum para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta supaya keduanya

dihukum masing-masing 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidar 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 5 Nopember 2020, saat terdakwa sedang tiduran lalu tiba-tiba Teguh (DPO) mengajak terdakwa Taufiq keluar jalan-jalan. Terdakwa bersama Teguh langsung pergi ke Jalan Flamboyan Medan. Sesampainya di tempat tersebut, Teguh menghubungi terdakwa Muhammad Reza, setelah bertemu Teguh mengeluarkan bungkusan narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan sabu itu pada Reza.

Setelah itu, terdakwa bertanya kepada Teguh berapa banyak sabu yang diberikan, lalu Teguh menjawab 2 kg, dan yang ia serahkan 1 kg. Selanjutnya terdakwa Taufiq beserta Teguh langsung pulang ke rumah. Saat terdakwa sedang di rumah, tiba-tiba datang petugas Polisi langsung menangkap terdakwa, sedangkan Teguh berhasil kabur dari rumah.

Kemudian, terdakwa bersama dengan Muhammad Reza beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram dibawa ke Polda Sumut. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/