25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Diduga Hina dan Ancam Kasek, Tiga Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Gido Kabupaten Nias Dinas, Buala’atulo Zebua SPd melaporkan tiga oknum guru yang sehari-harinya mengajar di sekolah tersebut, ke Polres Nias, Jumat (1/7).

Ketiga oknum tersebut dinilai Buala’atulo telah mengancam dan menghina dirinya. Ketiga oknum guru yang dilaporkan tersebut, yakni berinisial YZ, YT, dan LMSH.

Kasus ini berawal 21 Juli 2022 yang lalu. Saat itu Kepala SMA Negeri 1 Gido Buala’atulo Zebua mengundang rapat seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan membahas lanjutan pengembalian dana transportasi kegiatan para guru yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun 2020.

“Rapat itu sengaja saya undang seluruh tenaga pendidik, karena ada tiga guru tak kunjung mengembalikan dana transportasi kegiatan yang sudah diterima dari Bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2020, dan sudah menjadi menjadi temuan BPK RI,” ungkap Buala’atulo Zebua kepada Sumut Pos di Mapolres Nias, Jumat (1/7).

“Persoalan ini sudah saya laporkan kepada bapak Kacabdis Gunungsitoli namun tak direspon. Sudah lama dan sudah capek saya tagih ke mereka, yang lain sudah mengembalikan, namun yang tiga orang ini membandel tak mau mengembalikan. Karena sudah temuan BPK, maka tidak ada alasan, dana itu harus dikembalikan,” sambungnya.

Ia menambahkan, pada saat rapat sedang berlangsung YZ melontarkan ucapan bernada penghinaan kepada Buala’atulo Zebua. Sedangkan YT yang diperingatkan kepala sekolah karena tidak mau menandatangani daftar hadir pada rapat dimaksud. Dia malah emosi dan hendak melakukan pemukulan kepada pimpinannya.

“Ibu YZ mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya. Dia menghina saya. Ibu YT malah mau memukul saya, serta mengancam. Dia sempat berdiri dari kursinya dan memukul meja, sempat menghampiri saya, mengayunkan tangannya hendak memukul,” tuturnya.

Tidak terima dengan perlakukan ketiga oknum guru itu, Buala’atulo Zebua membuat laporan pengaduan ke Polres Nias, atas dasar perbuatan melawan hukum, penghinaan serta indikasi pemukulan.

“Saya terpaksa melaporkan mereka kepada penegak hukum, saya sudah cukup sabar, namun kelakuan mereka sudah keterlaluan. Jadi biarlah proses hukum berjalan,” pungkasnya.

“Karena kelakukan mereka menyangkut harga diri dan keselamatan saya. Maka harapan saya, pihak Polres Nias segera menindaklanjuti laporan saya itu, mereka diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu SH membenarkan laporan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gido atas nama Buala’atulo Zebua SPd telah diterima di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Menurutnya laporan itu sedang berproses di Satuan Reskrim Polres Nias. “Laporannya sudah di Reskrim. Penyidik sedang melakukan penyelidikan, selanjutnya pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Aiptu Yadsen Hulu menjawab Sumut Pos di ruang kerjanya kantor Humas Polres Nias, Senin (4/7). (adl/azw)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Gido Kabupaten Nias Dinas, Buala’atulo Zebua SPd melaporkan tiga oknum guru yang sehari-harinya mengajar di sekolah tersebut, ke Polres Nias, Jumat (1/7).

Ketiga oknum tersebut dinilai Buala’atulo telah mengancam dan menghina dirinya. Ketiga oknum guru yang dilaporkan tersebut, yakni berinisial YZ, YT, dan LMSH.

Kasus ini berawal 21 Juli 2022 yang lalu. Saat itu Kepala SMA Negeri 1 Gido Buala’atulo Zebua mengundang rapat seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan membahas lanjutan pengembalian dana transportasi kegiatan para guru yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun 2020.

“Rapat itu sengaja saya undang seluruh tenaga pendidik, karena ada tiga guru tak kunjung mengembalikan dana transportasi kegiatan yang sudah diterima dari Bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2020, dan sudah menjadi menjadi temuan BPK RI,” ungkap Buala’atulo Zebua kepada Sumut Pos di Mapolres Nias, Jumat (1/7).

“Persoalan ini sudah saya laporkan kepada bapak Kacabdis Gunungsitoli namun tak direspon. Sudah lama dan sudah capek saya tagih ke mereka, yang lain sudah mengembalikan, namun yang tiga orang ini membandel tak mau mengembalikan. Karena sudah temuan BPK, maka tidak ada alasan, dana itu harus dikembalikan,” sambungnya.

Ia menambahkan, pada saat rapat sedang berlangsung YZ melontarkan ucapan bernada penghinaan kepada Buala’atulo Zebua. Sedangkan YT yang diperingatkan kepala sekolah karena tidak mau menandatangani daftar hadir pada rapat dimaksud. Dia malah emosi dan hendak melakukan pemukulan kepada pimpinannya.

“Ibu YZ mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya. Dia menghina saya. Ibu YT malah mau memukul saya, serta mengancam. Dia sempat berdiri dari kursinya dan memukul meja, sempat menghampiri saya, mengayunkan tangannya hendak memukul,” tuturnya.

Tidak terima dengan perlakukan ketiga oknum guru itu, Buala’atulo Zebua membuat laporan pengaduan ke Polres Nias, atas dasar perbuatan melawan hukum, penghinaan serta indikasi pemukulan.

“Saya terpaksa melaporkan mereka kepada penegak hukum, saya sudah cukup sabar, namun kelakuan mereka sudah keterlaluan. Jadi biarlah proses hukum berjalan,” pungkasnya.

“Karena kelakukan mereka menyangkut harga diri dan keselamatan saya. Maka harapan saya, pihak Polres Nias segera menindaklanjuti laporan saya itu, mereka diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu SH membenarkan laporan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gido atas nama Buala’atulo Zebua SPd telah diterima di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Menurutnya laporan itu sedang berproses di Satuan Reskrim Polres Nias. “Laporannya sudah di Reskrim. Penyidik sedang melakukan penyelidikan, selanjutnya pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Aiptu Yadsen Hulu menjawab Sumut Pos di ruang kerjanya kantor Humas Polres Nias, Senin (4/7). (adl/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/