LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap pelaku penembakan Pendeta GSJA Fernando Tambunan (47). Tersangkanya, Zulkarnain S alias Zul Balok (47) warga Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka diamankan di salah satu bengkel cat mobil,” kata, Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus S, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri SIk, Kanit Tipidum AKP Natanail SH, dalam paparannya, Sabtu (2/7) sore
Dijelaskan Kombes Irsan Sinuhaji SIk, tersangka Zulkarnain S menembak korban yanag saat itu duduk di teras rumahnya Perumahan Victory Land Dusun III Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Senin (27/6) sekira pukul 20.30 WIB. Motifnya, karena dendam atau sakit hati soal pengamanan perumahan Viktory Land. “Tersangka merasa sakit hati dengan penolakan korban terhadap kutipan uang jaga malam dan kebersihan Rp50.000 dari warga penghuni Perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang,” terangnya.
Ucapan korban yang mengatakan “tidak ada tanggungjawab yang jaga perumahan ini” teringat terus dalam benak pelaku, sehingga pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap korban. Lalu pada Senin (27/6) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku bertengkar dengan istrinya di rumah, karena emosi dan menjadi teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan serta perkataan korban. :alu pelaku mengambil senapan angin digantung di ruang tamu dan membawanya ke kandang lembu.
Lalu pelaku meletakkan senapan angin dan peluru sebanyak 3 butir yang disimpan di dalam kantong plastik, disela-sela pohon pisang dekat kandang lembu tersebut, kemudian pelaku pulang kembali kerumah untuk tidur siang.
Selanjutnya Senin (27/6) sekira pukul 20.00 WIB pelaku menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angin, dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana, dengan berjalan kaki menuju lokasi jaga malam dan berhenti sebentar merokok. Dari lokasi jaga malam berjalan melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit masyarakat untuk menembak korban.
dan berhenti di perbukitan. Lalu tersangka merokok sebentar sebanyak 2 batang sambil melihat situasi sekitar lokasi kejadian.
Kemudian tersangka mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik kearah korban yang sedang duduk di teras di rumahnya menghadap kebun kelapa sawit tempat pelaku berdiri. Sambil berdiri tersangka membidik pada bagian lengan tangan sebelah kiri korban dan menarik pelatuk senapan angin. Tembakan tersangka mengenai tangan badan korban kemudian memantul mengrnai bagian bawah dada sebelah kanan. Korbanpun berteriak meringis kesakitan sambil memegang dada sebelah kanannya dan memanggil istrinya. Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah tidur.
Berdasarkan penyelidikan ditemukan dua puntung rokok di sekitar kebun sawit di depan rumah korban. Selain itu, dari hasil penyelidikan, pemilik senjata senapan angin yang memiliki tabung komproser hanya tiga orang di sekitar itu.
Dua pemilik senjata angin sudah diinterogasi namun berdasarkan keterangan tidak terindikasi pelakunya. Petugas tak berputus asa dan mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku Zulkarnain S. Dari hasil interogasi dan puntung rokok ditemukan, akhirnya pelaku mengaku menembak korban
“Pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Kapolresta Deliserdang. (btr/azw)