25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Izin Cerai, Pelapor Minta 2 ASN Dairi Ditahan

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Frans Toni Hutagalung (43), warga Jalan 45 Sidikalang, meminta Polres Dairi segera menahan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dairi, yang diduga membuat surat palsu dan menggunakannya sebagai kelengkapan berkas surat izin gugatan cerai ke pengadilan.

Kepada wartawan, Kamis (4/8/2022), Frans Toni Hutagalung didampingi adiknya, Wesly Hutagalung (38), dan salah satu pimpinan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon, menerangkan, kedua ASN yang dilaporkan itu masing-masing berinisial YT dan HWN.

Keduanya dilaporkan tentang dugaan perkara tindak pidana memalsukan surat dan membuat surat palsu dan digunakan untuk izin perceraian. Laporan polisi nomor : LP/B/377/X/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDA SUMUT tanggal 11 Oktober 2021.

Disebutkan Frans, YT adalah istrinya. Sedangkan HWN, rekan sekantor istrinya. Frans menceritakan, awal permasalahan dia dengan istrinya, ketika dirinya tersandung hukum dan menjalani hukuman.

Saat dia ditahan di Mapolres Dairi, istrinya YT mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Sidikalang. Proses persidangan perceraian pun berjalan. Saat proses mediasi, Frans mengikuti sidang mediasi lewat video konferens dari tahanan Polres Dairi.

“Dalam mediasi itu, saya tidak setuju ada perceraian. Tetapi, istri saya kukuh supaya kami bercerai dengan alasan, saya dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga, tukang selingkuh, tempramen dan pemadat,” ungkap Frans.

Seharusnya, ada tiga kali proses mediasi, tetapi YT tidak mau melanjutkan proses mediasi dan diminta satu kali saja. Proses persidangan perceraian pun terus bergulir di pengadilan. “Saat sidang pembuktian dokumen, kuasa hukum saya mengetahui surat izin perceraian yang digunakan istri saya diduga palsu,” ungkap Frans.

Menurut Frans, surat izin perceraian itu diduga dibuat HWN. Surat izin itu diterbitkan, diduga tanpa sepengetahuan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat kerja YT. “Hal itu dikuatkan pengakuan pimpinan OPD itu kepada kami,” ujar Frans.

Pada saat persidangan, kuasa hukum Frans sudah mengajukan saksi ahli dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, terkait mekanisme penerbitan surat ijin perceraian.

Menurut salah satu saksi ahli dari BKPSDM Dairi, sesuai peraturan surat izin perceraian diterbitkan atau dikeluarkan bupati. “Setelah mengetahui itu, kami melaporkan keduanya ke Polres Dairi pada, 11 Oktober 2022 lalu,” ucapnya. Untuk itu, Frans meminta supaya aparat penegak hukum, segera memberikan kepastian hukum terkait pelaporannya itu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang di Bappeda Dairi menerangkan, surat izin perceraian itu tidak terdaftar/teregistrasi di kantor itu dan diterbitkan tidak sesuai peraturan. “Karena sesuai peraturan, menurut mereka, yang berhak menerbitkan rekomendasi seperti surat izin perceraian adalah bupati,” kata Rismanto.

Terkait kasus itu, sebut Rismanto, Polres Dairi sudah menetapkan HWN sebagai tersangka. “Berkas perkara kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi. Kemudian, dalam kegiatan pra penuntutan, ada petunjuk jaksa peneliti agar pihak yang menggunakan surat dijadikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana,” bebernya.

Menurut Rismanto, petunjuk jaksa memang penting, tetapi bukan semata-mata sebagai acuan. “Tetapi penyidik punya ruang melakukan langkah selanjutnya dan melakukan gelar perkara. Dan hasil gelar perkara yang kita lakukan, YT kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Rismanto menambahkan, berkas perkara kedua tersangka sudah di Kejaksaan negeri Dairi. Sampai saat ini menurut kita tidak ada kendala, dan koordinasi ke Kejaksaan tetap berjalan baik, ungkap Rismanto. (rud/adz)

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Frans Toni Hutagalung (43), warga Jalan 45 Sidikalang, meminta Polres Dairi segera menahan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dairi, yang diduga membuat surat palsu dan menggunakannya sebagai kelengkapan berkas surat izin gugatan cerai ke pengadilan.

Kepada wartawan, Kamis (4/8/2022), Frans Toni Hutagalung didampingi adiknya, Wesly Hutagalung (38), dan salah satu pimpinan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon, menerangkan, kedua ASN yang dilaporkan itu masing-masing berinisial YT dan HWN.

Keduanya dilaporkan tentang dugaan perkara tindak pidana memalsukan surat dan membuat surat palsu dan digunakan untuk izin perceraian. Laporan polisi nomor : LP/B/377/X/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDA SUMUT tanggal 11 Oktober 2021.

Disebutkan Frans, YT adalah istrinya. Sedangkan HWN, rekan sekantor istrinya. Frans menceritakan, awal permasalahan dia dengan istrinya, ketika dirinya tersandung hukum dan menjalani hukuman.

Saat dia ditahan di Mapolres Dairi, istrinya YT mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Sidikalang. Proses persidangan perceraian pun berjalan. Saat proses mediasi, Frans mengikuti sidang mediasi lewat video konferens dari tahanan Polres Dairi.

“Dalam mediasi itu, saya tidak setuju ada perceraian. Tetapi, istri saya kukuh supaya kami bercerai dengan alasan, saya dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga, tukang selingkuh, tempramen dan pemadat,” ungkap Frans.

Seharusnya, ada tiga kali proses mediasi, tetapi YT tidak mau melanjutkan proses mediasi dan diminta satu kali saja. Proses persidangan perceraian pun terus bergulir di pengadilan. “Saat sidang pembuktian dokumen, kuasa hukum saya mengetahui surat izin perceraian yang digunakan istri saya diduga palsu,” ungkap Frans.

Menurut Frans, surat izin perceraian itu diduga dibuat HWN. Surat izin itu diterbitkan, diduga tanpa sepengetahuan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat kerja YT. “Hal itu dikuatkan pengakuan pimpinan OPD itu kepada kami,” ujar Frans.

Pada saat persidangan, kuasa hukum Frans sudah mengajukan saksi ahli dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, terkait mekanisme penerbitan surat ijin perceraian.

Menurut salah satu saksi ahli dari BKPSDM Dairi, sesuai peraturan surat izin perceraian diterbitkan atau dikeluarkan bupati. “Setelah mengetahui itu, kami melaporkan keduanya ke Polres Dairi pada, 11 Oktober 2022 lalu,” ucapnya. Untuk itu, Frans meminta supaya aparat penegak hukum, segera memberikan kepastian hukum terkait pelaporannya itu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang di Bappeda Dairi menerangkan, surat izin perceraian itu tidak terdaftar/teregistrasi di kantor itu dan diterbitkan tidak sesuai peraturan. “Karena sesuai peraturan, menurut mereka, yang berhak menerbitkan rekomendasi seperti surat izin perceraian adalah bupati,” kata Rismanto.

Terkait kasus itu, sebut Rismanto, Polres Dairi sudah menetapkan HWN sebagai tersangka. “Berkas perkara kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi. Kemudian, dalam kegiatan pra penuntutan, ada petunjuk jaksa peneliti agar pihak yang menggunakan surat dijadikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana,” bebernya.

Menurut Rismanto, petunjuk jaksa memang penting, tetapi bukan semata-mata sebagai acuan. “Tetapi penyidik punya ruang melakukan langkah selanjutnya dan melakukan gelar perkara. Dan hasil gelar perkara yang kita lakukan, YT kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Rismanto menambahkan, berkas perkara kedua tersangka sudah di Kejaksaan negeri Dairi. Sampai saat ini menurut kita tidak ada kendala, dan koordinasi ke Kejaksaan tetap berjalan baik, ungkap Rismanto. (rud/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/