26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung: Ria Menyangkal Telantarkan Dua Anak Kandung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang anak menggugat ibu kandung kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2) siang. Beragendakan duplik, Ria Desi N Hutapea (tergugat) menyangkal gugatan Lando F Sinurat (penggugat), yang menuding tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya itu selama lima tahun.

USAI SIDANG: Penasihat hukum tergugat, Yosua Panjaitan (tengah) usai menjalani sidang gugatan di PN Medan, Senin (1/2).GUSMAN/SUMUT POS.

Yosua Panjaitan SH MH selaku penasihat hukum tergugat dalam dupliknya menyatakan, bahwa sejak 10 Januari 2021, Lydia Sri Talita Sinurat selaku penggugat dua telah menarik diri dan tidak ikut lagi dalam gugatan melalui surat pernyataan yang di tandatanganinya.

“Maka dalam perkara a quo secara hukum tentunya gugatan ini berdampak pada kurangnya pihak, karena tidak sesuai dengan posita gugatan yang selalu menyebutkan penggugat dua,” katanya.

Dalam pokok perkara, ia menolak dengan tegas bahwa Ria Desi N Hutapea telah menelantarkan kedua anaknya yang disebut sebagai penggugat satu dan dua selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2015. Sejak kedua anaknya memilih tinggal bersama kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya, kedua anaknya itu sempat mendatangi Ria Desi N Hutapea untuk dinafkahi dan disetujuinya.

“Untuk memenuhi semua kebutuhan kedua anaknya, tergugat selalu mentransfer uang kurang lebih Rp2 juta ke rekening penggugat satu setiap bulan. Uang itu katanya bersumber dari gaji pensiun ayahnya,” jelasnya.

Di samping itu, kata dia, ibunya sering memberikan uang atas permintaan kedua anaknya untuk kebutuhan lain. Seperti pulsa, paket internet bahkan menghabiskan waktu bersama ke pusat perbelanjaan, makan bersama dan menonton bioskop.

“Pada tahun 2018 tergugat menawarkan untuk membelikan sepeda motor kepada Lando Sinurat, namun ditolak. Sehingga tergugat mengalihkan tawaran kepada Lydia Sinurat dan menerimanya,” urainya.

Kemudian dalam dupliknya tersebut, ia menyangkal tak menafkahi kedua anaknya itu selama 5 tahun. Akan tetapi, kata Yosua, sejak 2018 uang Rp2 juta telah ditransfer ke rekening Lando Sinurat selama 3 tahun, terhitung sejak 2018 sampai November 2020.

“Tidak beralasan dan berdasar jika penggugat mendalilkan gugatan kerugian terhadap tergugat karena dianggap lalai dan lari dari tanggung jawab sebagai orang tua. Sehingga menimbulkan penggugat satu dan dua kerugian materiil dan immateriil,” tandasnya.

Usai mendengarkan duplik dari tergugat, Hakim Ketua Merry Dona Pasaribu menunda sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian.

Di luar persidangan, Yosua menegaskan terkait seorang pria diduga oknum Brimob yang mendekatinya Ria Desi N Hutapea, merupakan unsur pidana bukan perdata. “Kalau memang mereka memergoki, kenapa tidak dilaporkan saat itu juga? Ini bisa dilaporkan ke perzinahan, KUHP-nya ada. Jadi jangan dimasukkan gugatan pidana ke perdata. Inilah yang membuat gugatan ini menjadi kabur,” katanya.

“Karena tidak adanya aduan pidana. Berarti kejadian tersebut tidak ada sama sekali. Sehingga hal tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam gugatan. Yang bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat,” sambungnya lagi.

Ia berharap ke depannya, hakim arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini. “Karena kalau hakim salah memutuskan ini, bakal menjadi acuan ke penggugat lain yang akan menggugat ibu kandungnya mudah-mudahan Hakim menolak semua gugatan dan dalil-dalil dari penggugat biar tidak menjadi yurisprudensi sama yang seterusnya,” pungkas Yosua. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang anak menggugat ibu kandung kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2) siang. Beragendakan duplik, Ria Desi N Hutapea (tergugat) menyangkal gugatan Lando F Sinurat (penggugat), yang menuding tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya itu selama lima tahun.

USAI SIDANG: Penasihat hukum tergugat, Yosua Panjaitan (tengah) usai menjalani sidang gugatan di PN Medan, Senin (1/2).GUSMAN/SUMUT POS.

Yosua Panjaitan SH MH selaku penasihat hukum tergugat dalam dupliknya menyatakan, bahwa sejak 10 Januari 2021, Lydia Sri Talita Sinurat selaku penggugat dua telah menarik diri dan tidak ikut lagi dalam gugatan melalui surat pernyataan yang di tandatanganinya.

“Maka dalam perkara a quo secara hukum tentunya gugatan ini berdampak pada kurangnya pihak, karena tidak sesuai dengan posita gugatan yang selalu menyebutkan penggugat dua,” katanya.

Dalam pokok perkara, ia menolak dengan tegas bahwa Ria Desi N Hutapea telah menelantarkan kedua anaknya yang disebut sebagai penggugat satu dan dua selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2015. Sejak kedua anaknya memilih tinggal bersama kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya, kedua anaknya itu sempat mendatangi Ria Desi N Hutapea untuk dinafkahi dan disetujuinya.

“Untuk memenuhi semua kebutuhan kedua anaknya, tergugat selalu mentransfer uang kurang lebih Rp2 juta ke rekening penggugat satu setiap bulan. Uang itu katanya bersumber dari gaji pensiun ayahnya,” jelasnya.

Di samping itu, kata dia, ibunya sering memberikan uang atas permintaan kedua anaknya untuk kebutuhan lain. Seperti pulsa, paket internet bahkan menghabiskan waktu bersama ke pusat perbelanjaan, makan bersama dan menonton bioskop.

“Pada tahun 2018 tergugat menawarkan untuk membelikan sepeda motor kepada Lando Sinurat, namun ditolak. Sehingga tergugat mengalihkan tawaran kepada Lydia Sinurat dan menerimanya,” urainya.

Kemudian dalam dupliknya tersebut, ia menyangkal tak menafkahi kedua anaknya itu selama 5 tahun. Akan tetapi, kata Yosua, sejak 2018 uang Rp2 juta telah ditransfer ke rekening Lando Sinurat selama 3 tahun, terhitung sejak 2018 sampai November 2020.

“Tidak beralasan dan berdasar jika penggugat mendalilkan gugatan kerugian terhadap tergugat karena dianggap lalai dan lari dari tanggung jawab sebagai orang tua. Sehingga menimbulkan penggugat satu dan dua kerugian materiil dan immateriil,” tandasnya.

Usai mendengarkan duplik dari tergugat, Hakim Ketua Merry Dona Pasaribu menunda sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian.

Di luar persidangan, Yosua menegaskan terkait seorang pria diduga oknum Brimob yang mendekatinya Ria Desi N Hutapea, merupakan unsur pidana bukan perdata. “Kalau memang mereka memergoki, kenapa tidak dilaporkan saat itu juga? Ini bisa dilaporkan ke perzinahan, KUHP-nya ada. Jadi jangan dimasukkan gugatan pidana ke perdata. Inilah yang membuat gugatan ini menjadi kabur,” katanya.

“Karena tidak adanya aduan pidana. Berarti kejadian tersebut tidak ada sama sekali. Sehingga hal tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam gugatan. Yang bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat,” sambungnya lagi.

Ia berharap ke depannya, hakim arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini. “Karena kalau hakim salah memutuskan ini, bakal menjadi acuan ke penggugat lain yang akan menggugat ibu kandungnya mudah-mudahan Hakim menolak semua gugatan dan dalil-dalil dari penggugat biar tidak menjadi yurisprudensi sama yang seterusnya,” pungkas Yosua. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/