26.4 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Kasus 453 Botol Miras Ilegal Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Roy Martua Manalu (38) menjalani sidang dakwaan secara virtual, Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/8). Warga Jalan Putri Hijau, Pulo Brayan, Medan ini didakwa jaksa membawa 453 botol minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai, dari Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina menguraikan dalam dakwaannya, pada 19 April 2022 terdakwa bersama Simbolon alias Iwan (buron) berangkat dari Medan menuju Batam mengemudikan satu unit truk bermuatan jeruk. “Kemudian pada 5 Mei 2022 terdakwa berangkat kembali ke Batam menggunakan kapal kelud Belawan. Di Batam terdakwa menginap di salah satu ruko sampai 29 Mei 2022,” ujarnya JPU.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa pergi ke Harbour Bay Batam untuk mengambil 40 karton yang terdiri dari 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai dari Toko Dedi.

Pada 2 Juni 2022, terdakwa dan Simbolon berangkat dari Pelabuhan Punggur-Batam dengan tujuan Pelabuhan Dumai menggunakan kapal ferry membawa truk muatan 453 miras tersebut, menuju Medan.

Kemudian, setelah terdakwa tiba di Medan pada 4 Juni 2022, petugas dari Bidang Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara memberhentikan mobil truk yang di kemudikan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut dengan sengaja telah ditambahi kompartemen tambahan yang diletakkan di bak mobil dengan maksud untuk mengelabui petugas pada saat mengangkut miras secara ilegal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan muatan yang berisi 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa, kata JPU, ketika menyerahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai adalah sebesar Rp300 ribu per kardus. “Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp55.127.400,” sebut JPU. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Roy Martua Manalu (38) menjalani sidang dakwaan secara virtual, Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/8). Warga Jalan Putri Hijau, Pulo Brayan, Medan ini didakwa jaksa membawa 453 botol minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai, dari Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina menguraikan dalam dakwaannya, pada 19 April 2022 terdakwa bersama Simbolon alias Iwan (buron) berangkat dari Medan menuju Batam mengemudikan satu unit truk bermuatan jeruk. “Kemudian pada 5 Mei 2022 terdakwa berangkat kembali ke Batam menggunakan kapal kelud Belawan. Di Batam terdakwa menginap di salah satu ruko sampai 29 Mei 2022,” ujarnya JPU.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa pergi ke Harbour Bay Batam untuk mengambil 40 karton yang terdiri dari 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai Merek yang tidak dilekati pita cukai dari Toko Dedi.

Pada 2 Juni 2022, terdakwa dan Simbolon berangkat dari Pelabuhan Punggur-Batam dengan tujuan Pelabuhan Dumai menggunakan kapal ferry membawa truk muatan 453 miras tersebut, menuju Medan.

Kemudian, setelah terdakwa tiba di Medan pada 4 Juni 2022, petugas dari Bidang Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara memberhentikan mobil truk yang di kemudikan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut dengan sengaja telah ditambahi kompartemen tambahan yang diletakkan di bak mobil dengan maksud untuk mengelabui petugas pada saat mengangkut miras secara ilegal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan muatan yang berisi 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa, kata JPU, ketika menyerahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai adalah sebesar Rp300 ribu per kardus. “Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp55.127.400,” sebut JPU. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/