25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

DJBC Sumut Sita Balepress, Rokok Hingga Miras Ilegal, Senilai Rp 2,376 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN), dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp2,376 miliar. Pemusnahan barang penindakan itu, digelar di depan halaman Kantor Bea Cukai, Kota Medan, Kamis (16/11/2023).

Barang yang di musnahkan tersebut, terdiri rokok ilegal 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, balepress pakaian bekas 51 bale dan obat, Alat medis, aksesoris, Makanan sebanyak 615 pcs.

Barang yang musnahkan itu, hasil penindakan dilakukan DJBC Sumut, bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Kemudian, kordinasi dengan Polisi, Jaksa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari tahun 2022 hingga Oktober 2023, yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Dengan total perkiraan, nilai barang sekitar Rp2,376 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, karena tidak dipungutnya Cukai, Bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp1,649 miliar,” sebut Parjiya kepada wartawan, disela-sela kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut.

Parjiya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ini, merupakan hasil penindakan di bidang impor, yaitu penindakan terhadap barang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

“Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, yang dapat mengakibatkan tutupnya, industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, dan potensi terjangkitnya penyakit menular,” jelas Parjiya.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara, Parjiya mengungkapkan bahwa juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok illegal dan minuman keras ilegal.

Ia menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut.

“Kemudian, membahayakan kesehatan masyarakat. Karena, barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah,” kata Parjiya.

Parjiya mengatakan bahwa dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara, telah melakukan penyidikan, terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus.

“Dengan total kerugian negara, yang telah diselamatkan sebesar Rp28,849 miliar,” tutur Parjiya.

Parjiya mengatakan di Sumut ini, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumut, terus secara konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat.

“Untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan,” tandas Parjiya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Mulyadi Simatupang mengucapkan apresiasi atas langkah yang dilakukan DJBC Sumut ini.

“Bea Cukai sangat berperan terhadap penindakan barang-barang ilegal dan melindungi usaha dalam negeri, masuknya barang-barang ilegal,” kata Mulyadi hadir mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin.

Mulyadi mengungkapkan saat ini, Pemerintah Indonesia terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal tidak memenuhi standar yang berlaku.

“Kita ketahui, Sumatera Utara salah satu pintu masuk barang secara ilegal, melalui pelabuhan tidak resmi atau disebut pelabuhan tikus, yang berasal dari luar negeri. Dengan pemusnahan itu, untuk menghilangkan nilai guna dari barang tersebut, agar tidak disalahgunakan,” tandas Mulyadi.

Dalam proses pemusnahan ada yang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan merusak botol minum keras beralkohol.

Dalam kegiatan pemusnahan itu, perwakilan
Polda Sumut, Komando Sektor Pertahanan Udara, Kodim 0207 Simalungun, Polres Siantar, Kejati Sumut, dan Kejari Batubara.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN), dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp2,376 miliar. Pemusnahan barang penindakan itu, digelar di depan halaman Kantor Bea Cukai, Kota Medan, Kamis (16/11/2023).

Barang yang di musnahkan tersebut, terdiri rokok ilegal 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, balepress pakaian bekas 51 bale dan obat, Alat medis, aksesoris, Makanan sebanyak 615 pcs.

Barang yang musnahkan itu, hasil penindakan dilakukan DJBC Sumut, bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Kemudian, kordinasi dengan Polisi, Jaksa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari tahun 2022 hingga Oktober 2023, yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Dengan total perkiraan, nilai barang sekitar Rp2,376 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, karena tidak dipungutnya Cukai, Bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp1,649 miliar,” sebut Parjiya kepada wartawan, disela-sela kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut.

Parjiya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ini, merupakan hasil penindakan di bidang impor, yaitu penindakan terhadap barang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

“Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, yang dapat mengakibatkan tutupnya, industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, dan potensi terjangkitnya penyakit menular,” jelas Parjiya.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara, Parjiya mengungkapkan bahwa juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok illegal dan minuman keras ilegal.

Ia menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut.

“Kemudian, membahayakan kesehatan masyarakat. Karena, barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah,” kata Parjiya.

Parjiya mengatakan bahwa dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara, telah melakukan penyidikan, terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus.

“Dengan total kerugian negara, yang telah diselamatkan sebesar Rp28,849 miliar,” tutur Parjiya.

Parjiya mengatakan di Sumut ini, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumut, terus secara konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat.

“Untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan,” tandas Parjiya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Mulyadi Simatupang mengucapkan apresiasi atas langkah yang dilakukan DJBC Sumut ini.

“Bea Cukai sangat berperan terhadap penindakan barang-barang ilegal dan melindungi usaha dalam negeri, masuknya barang-barang ilegal,” kata Mulyadi hadir mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin.

Mulyadi mengungkapkan saat ini, Pemerintah Indonesia terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal tidak memenuhi standar yang berlaku.

“Kita ketahui, Sumatera Utara salah satu pintu masuk barang secara ilegal, melalui pelabuhan tidak resmi atau disebut pelabuhan tikus, yang berasal dari luar negeri. Dengan pemusnahan itu, untuk menghilangkan nilai guna dari barang tersebut, agar tidak disalahgunakan,” tandas Mulyadi.

Dalam proses pemusnahan ada yang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan merusak botol minum keras beralkohol.

Dalam kegiatan pemusnahan itu, perwakilan
Polda Sumut, Komando Sektor Pertahanan Udara, Kodim 0207 Simalungun, Polres Siantar, Kejati Sumut, dan Kejari Batubara.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/