26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PH Sekda Samosir Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Dana Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala menegaskan, kliennya tidak bersalah karena tidak ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam upaya pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada dugaan korupsi yang mendakwa orang nomor tiga di Kabupaten Samosir itu.

“Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Samosir (APIP) dan hasil pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut terbukti tidak ada temuan kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran itu,” tegas Parulian Siregar SH MH, Hutur Irvan V Pandiangan SH MH dan Jaingat Sihaloho SH selaku Tim PH Jabiat Sagala kepada wartawan, Jumat (5/8).

Menurut Parulian, penegasan ini telah mereka sampaikan pada sidang pembelaan (pledoi) terdakwa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/8) kemarin. Dijelaskannya, besaran anggaran penggunaan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang telah disetujui oleh Bupati Samosir melalui Surat Keputusan Nomor: 103 tahun 2020 yaitu sebesar Rp1.880.621.425.

Bahwa realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa anggaran yang tidak dipergunakan sebesar Rp936.570.657 yang telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Samosir. “Dengan demikian jumlah anggaran yang telah dipergunakan ditambahkan dengan jumlah sisa anggaran yang tidak dipergunakan yang telah dikembalikan ke kas daerah adalah sebesar Rp944.050.768 ditambah Rp936.570.657 sama dengan Rp1.880.621.425,” jelasnya.

Bahwa, hasil pemeriksaan auditor Drs Katio adalah juga sama yaitu realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa yang tidak dipergunakan adalah sebesar Rp936.570.657 telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Samosir.

“Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi yang meringankan di persidangan yakni 5 camat, 9 kepala desa dan 9 masyarakat Samosir semua membenarkan ada menerima langsung pemberian makanan tambahan dan Vitamin C dan semua sangat senang menerima bantuan tersebut karena bermanfaat bagi masyarakat Samosir,” bebernya, seraya menyebut juga dalam surat daftar penerima bantuan di seluruh desa di Kabupaten Samosir menerangkan benar menerima bantuan tersebut dalam menghadapi serangan Covid-19.

Maka dari uraian di atas tersebut ditambah alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan serta keterangan ahli telah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dari perbuatan kliennya, Jabiat Sagala. “Bahwa perbuatan yang dilakukan klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir adalah untuk keselamatan jiwa manusia dari ancaman yang nyata dari Covid-19, sehingga berhasil membuat Kabupaten Samosir pada posisi Zona Hijau Covid-19.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa penggunaan BTT telah terbukti dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir, sehingga bisa kami simpulkan bahwa Sekda Samosir Jabiat Sagala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan oleh jaksa penuntut umum dakwaannya,” pungkas Parulian.

Sebelumnya JPU Resky dari Kejati Sumut menuntut terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jabiat Sagala juga dibebankan membayar uang pengganti (up) Rp944 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. (man/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala menegaskan, kliennya tidak bersalah karena tidak ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam upaya pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada dugaan korupsi yang mendakwa orang nomor tiga di Kabupaten Samosir itu.

“Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Samosir (APIP) dan hasil pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut terbukti tidak ada temuan kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran itu,” tegas Parulian Siregar SH MH, Hutur Irvan V Pandiangan SH MH dan Jaingat Sihaloho SH selaku Tim PH Jabiat Sagala kepada wartawan, Jumat (5/8).

Menurut Parulian, penegasan ini telah mereka sampaikan pada sidang pembelaan (pledoi) terdakwa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/8) kemarin. Dijelaskannya, besaran anggaran penggunaan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang telah disetujui oleh Bupati Samosir melalui Surat Keputusan Nomor: 103 tahun 2020 yaitu sebesar Rp1.880.621.425.

Bahwa realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa anggaran yang tidak dipergunakan sebesar Rp936.570.657 yang telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Samosir. “Dengan demikian jumlah anggaran yang telah dipergunakan ditambahkan dengan jumlah sisa anggaran yang tidak dipergunakan yang telah dikembalikan ke kas daerah adalah sebesar Rp944.050.768 ditambah Rp936.570.657 sama dengan Rp1.880.621.425,” jelasnya.

Bahwa, hasil pemeriksaan auditor Drs Katio adalah juga sama yaitu realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa yang tidak dipergunakan adalah sebesar Rp936.570.657 telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Samosir.

“Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi yang meringankan di persidangan yakni 5 camat, 9 kepala desa dan 9 masyarakat Samosir semua membenarkan ada menerima langsung pemberian makanan tambahan dan Vitamin C dan semua sangat senang menerima bantuan tersebut karena bermanfaat bagi masyarakat Samosir,” bebernya, seraya menyebut juga dalam surat daftar penerima bantuan di seluruh desa di Kabupaten Samosir menerangkan benar menerima bantuan tersebut dalam menghadapi serangan Covid-19.

Maka dari uraian di atas tersebut ditambah alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan serta keterangan ahli telah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dari perbuatan kliennya, Jabiat Sagala. “Bahwa perbuatan yang dilakukan klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir adalah untuk keselamatan jiwa manusia dari ancaman yang nyata dari Covid-19, sehingga berhasil membuat Kabupaten Samosir pada posisi Zona Hijau Covid-19.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa penggunaan BTT telah terbukti dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir, sehingga bisa kami simpulkan bahwa Sekda Samosir Jabiat Sagala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan oleh jaksa penuntut umum dakwaannya,” pungkas Parulian.

Sebelumnya JPU Resky dari Kejati Sumut menuntut terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jabiat Sagala juga dibebankan membayar uang pengganti (up) Rp944 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. (man/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/