30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Banyak yang Harus Diperbaiki dalam Reformasi Birokrasi di Kota Tebingtinggi

TEBINGTINGG, SUMUTPOS.CO- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan profesional. Berdasarkan penilaian Mandiri, indeks pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi memperoleh nilai 58,66 dengan katagori CC.

“Karenanya, masih banyak yang perlu diperbaiki dalam Reformasi Birokrasi di Kota Tebingtinggi. Hal ini dikarenakan Reformasi Birokrasi yang belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi saat membuka acara fasilitasi percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi di Aula Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (4/8).

Untuk itu, Dimiyathi meminta kepada peserta sosialisasi agar benar-benar memahami peraturan Kementerian PAN-RB ini. Kegiatan ini dipandu oleh narasumber Suhartono Winoto dan Abil Maranda maghfirullah serta diikuti seluruh Pimpinan/yang mewakili OPD se Kota Tebingtinggi. (ian)

TEBINGTINGG, SUMUTPOS.CO- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan profesional. Berdasarkan penilaian Mandiri, indeks pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi memperoleh nilai 58,66 dengan katagori CC.

“Karenanya, masih banyak yang perlu diperbaiki dalam Reformasi Birokrasi di Kota Tebingtinggi. Hal ini dikarenakan Reformasi Birokrasi yang belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi saat membuka acara fasilitasi percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi di Aula Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (4/8).

Untuk itu, Dimiyathi meminta kepada peserta sosialisasi agar benar-benar memahami peraturan Kementerian PAN-RB ini. Kegiatan ini dipandu oleh narasumber Suhartono Winoto dan Abil Maranda maghfirullah serta diikuti seluruh Pimpinan/yang mewakili OPD se Kota Tebingtinggi. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/