MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak lama lagi, Mantan Kepala Reserse Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis akan merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus narkotika jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) Togiman alias Toge dari dalam Lapas Kelas II-B Lubukpakam.
Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Medan pada hari Kamis (1/9) kemarin. Dengan itu, dipastikan perwira balok tiga emas itu akan menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan pada pekan depan.
“Sudah kita limpahkan berkas perkara atas nama Ichwan Lubis ke pengadilan semalam (Kamis,red),” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa AKP Ichwan Lubis akan didakwan dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).Atas pelimpahan itu, pihak Kejari Medan tengah menunggu jadwal penetepan persidangan dari PN Medan.”Kita menunggu penetapan sidang dari Pengadilan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan berkas AKP Ichwan Lubis ke Kejari Medan, Rabu, 3 Agustus 2016, lalu. Mantan Kepala Reserse Narkoba (Kasat) Narkoba Polres Belawan itu, dilimpahkan tahap dua bersama tersangka lainnya, yakni Togiman Alias Toge, Tjun Hin alias Ahin dan Janti. Kemudia, keempat tersangka dilakukan pemberkasan secara administrasi.
Selanjutnya, perwira melati balok tiga emas itu bersama tiga tersangka lainnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IA Tanjunggusta, Medan.
Diberitakan sebelumnya, BNN menciduk AKP Ichwan Lubis pada bulan April 2016, lalu. Karena menerima suap Rp2,3 miliar dari bandar narkoba bernama Togiman alias Togi. Untuk saat Togi pun, sedang menjalani persidangan di PN Medan.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu menjadi tersangka. Setelah, petugas BNN mengamankan uang cash sebesar Rp2,3 miliar.
Sementara itu, BNN Pusat membongkar sindikat narkotika jaringan internasional yang dikendalikan Togi seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada bulan Maret 2016, lalu.
Dari jaringan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 97, 025 Kilogram dan pil ekstasi 13, 695 kilogram atau 50 ribu pil dan 6 ribu pil happy five. Barang bukti sangat besar ini hanya dikendalikan dari dalam lapas tersebut.
Diketahui, Togi merupakan jaringan internasional yang memiliki rekan bisnis atau bandar seorang pria berinsial B warga negara Malaysia dan pengiriman barang haram itu, juga berasal dari Malaysia. Jadi, TG merupakan jaringan Narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(gus/azw)