MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Azwardi Idris menghukum mantan Plt Kadisdik Kabupaten Batubara, Riswandi (54) dan mantan Kabid Dikdas, Suparmin (52) masing-masing selama 1 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti korupsi pungli uang lebaran senilai Rp9,6 juta. Vonis dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor, Senin (4/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan,” ucap Azwardi Idris.
Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadir Nur menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hadi Nur dan Essadendra Aneksa dari Kejari Batubara menyebutkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Riswandi menyalahgunakan wewenangnya.
Dibantu Suparmin, Riswandi memaksa Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka, Sugito memberikan uang tunai sebesar Rp6 juta. Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras, Pardamean Siahaan juga dimintai uang sebesar Rp3.650.000. (man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Azwardi Idris menghukum mantan Plt Kadisdik Kabupaten Batubara, Riswandi (54) dan mantan Kabid Dikdas, Suparmin (52) masing-masing selama 1 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti korupsi pungli uang lebaran senilai Rp9,6 juta. Vonis dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor, Senin (4/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan,” ucap Azwardi Idris.
Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadir Nur menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hadi Nur dan Essadendra Aneksa dari Kejari Batubara menyebutkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Riswandi menyalahgunakan wewenangnya.
Dibantu Suparmin, Riswandi memaksa Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka, Sugito memberikan uang tunai sebesar Rp6 juta. Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras, Pardamean Siahaan juga dimintai uang sebesar Rp3.650.000. (man/ala)