28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jual Sabu ke Polisi, Sukimin Dituntut 14 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sukimin alias Ketut (34), dituntut selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti memiliki sabu seberat 290 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11).

VIRTUAL: Sukimin alias Ketut, terdakwa pemilik sabu seberat 290 gram menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual, Selasa (3/11).agusman/sumut pos.
VIRTUAL: Sukimin alias Ketut, terdakwa pemilik sabu seberat 290 gram menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual, Selasa (3/11).agusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anita, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta kepada màjelis hakim yang menyidangkan, agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua Dahlia Panjaitan.

Usai pembacaan tuntutan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Diketahui, terdakwa diringkus pada Selasa, 3 Maret 2020 sekira pukul 20.30 WIB oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut di warung pinggir jalan Lintas Siantar Tebingtinggi Simpang AMD Kelurahan Bajenis, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi saat akan bertransaksi narkotika dengan anggota kepolisian yang menyamar menjadi pembeli.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 290 gram dan netto 17,02 gram dengan harga Rp135 juta.

Menurut pengakuannya, barang haram itu memang miliknya yang didapat dari seorang bernama Adi Misiadi alias Jack Walker JW alias Peng (DPO). Terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Adi Misiadi alias Jack Walker JW alias Peng (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada para anggota polisi, yang menyamar sebagai pembeli, dengan harapan terdakwa bisa menerima upah sejumlah Rp5 juta dari Adi Misiadi, alias Jack Walker JW alias Peng.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sukimin alias Ketut (34), dituntut selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti memiliki sabu seberat 290 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11).

VIRTUAL: Sukimin alias Ketut, terdakwa pemilik sabu seberat 290 gram menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual, Selasa (3/11).agusman/sumut pos.
VIRTUAL: Sukimin alias Ketut, terdakwa pemilik sabu seberat 290 gram menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual, Selasa (3/11).agusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anita, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta kepada màjelis hakim yang menyidangkan, agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua Dahlia Panjaitan.

Usai pembacaan tuntutan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Diketahui, terdakwa diringkus pada Selasa, 3 Maret 2020 sekira pukul 20.30 WIB oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut di warung pinggir jalan Lintas Siantar Tebingtinggi Simpang AMD Kelurahan Bajenis, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi saat akan bertransaksi narkotika dengan anggota kepolisian yang menyamar menjadi pembeli.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 290 gram dan netto 17,02 gram dengan harga Rp135 juta.

Menurut pengakuannya, barang haram itu memang miliknya yang didapat dari seorang bernama Adi Misiadi alias Jack Walker JW alias Peng (DPO). Terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Adi Misiadi alias Jack Walker JW alias Peng (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada para anggota polisi, yang menyamar sebagai pembeli, dengan harapan terdakwa bisa menerima upah sejumlah Rp5 juta dari Adi Misiadi, alias Jack Walker JW alias Peng.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/