MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian kabel lampu lalu lintas atau traffic light diciduk personel Polsek Medan Kota. Keduanya ditangkap saat petugas berpatroli di Jalan Armada, Teladan Barat, Medan Kota, kemarin malam.
Kedua tersangka pencurian yang dibekuk, masing-masing berinisial RAR (24), warga Jalan Garu III Gang Cemara Medan, dan FA (30) warga Jalan Halat Medan. Kasus itu dilaporkan Julianto Chandra, warga Kompleks Anugerah Sunggal Lestari Blok C-07, Suka Maju, Sunggal.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, kasus pencurian itu terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya. Petugas memergoki kedua tersangka sedang melakukan aksi pencurian kabel sehingga langsung diamankan.
“Awalnya kita dapat informasi di TKP sering terjadi pencurian kabel, sehingga dilakukan patroli. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Yaqin, Senin (2/11).
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Medan Kota berikut barang bukti, 1 unit sepeda motor yang dijadikan becak mesin, 3 gergaji besi, 2 kabel traffic light, 1 linggis dan 1 kapak kecil. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” tandas Yaqin. (ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian kabel lampu lalu lintas atau traffic light diciduk personel Polsek Medan Kota. Keduanya ditangkap saat petugas berpatroli di Jalan Armada, Teladan Barat, Medan Kota, kemarin malam.
Kedua tersangka pencurian yang dibekuk, masing-masing berinisial RAR (24), warga Jalan Garu III Gang Cemara Medan, dan FA (30) warga Jalan Halat Medan. Kasus itu dilaporkan Julianto Chandra, warga Kompleks Anugerah Sunggal Lestari Blok C-07, Suka Maju, Sunggal.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, kasus pencurian itu terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya. Petugas memergoki kedua tersangka sedang melakukan aksi pencurian kabel sehingga langsung diamankan.
“Awalnya kita dapat informasi di TKP sering terjadi pencurian kabel, sehingga dilakukan patroli. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Yaqin, Senin (2/11).
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Medan Kota berikut barang bukti, 1 unit sepeda motor yang dijadikan becak mesin, 3 gergaji besi, 2 kabel traffic light, 1 linggis dan 1 kapak kecil. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” tandas Yaqin. (ris)