30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Hakim Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penipuan Rp200 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution, menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap terdakwa Rajes Ahmad. Putusan dibacakan secara virtual, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/11).

Majelis hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, yang menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan senilai Rp200 juta terhadap korban Fitri Junire, sebagaimana Pasal 372 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar hakim.

Karena itu, majelis hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa warga Jalan Karya Darma Gg Setia, Medan Johor. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari tuntutan hukum. Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahahan,” kata hakim.

Sementara, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU untuk mengajukan Kasasi.

Diketahui, berawal pada bulan Januari 2015, Fitri Junire berniat membeli satu unit rumah di Komplek De’ Villa Marelan, Jalan Marelan 07 Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, yang dibangun oleh RJ Property sebagai pihak pengembang (developer) diwakili oleh terdakwa Rajes Ahmad dan Edy Suharsoyo.

Lalu saksi menemui Edy Suharsoyo menyampaikan keinginannya membeli lahan kavlingan No B02 atas nama Zuliandi dan membangunkan 1 unit rumah di lahan tersebut dengan type 85 dengan harga Rp650 juta dan pembayaran dilakukan secara tunai bertahap.

Lalu, pada 13 Januari 2015 dibuat surat perjanjian jual beli rumah antara terdakwa Rajes Ahmad dan saksi Edy Suharsoyo selaku pihak penjual (pertama) dan Fitri Junire selaku pihak pembeli (kedua). Kemudian, korban melakukan pembayaram dalam beberapa kali tahapan, dari tahun 2015 hingga 2016.

Namun belakangan, pembangunan rumah tidak berjalan lalu terdakwa Rajes Ahmad meminta untuk melunasi cicilan pembangunan rumah tersebut.

Fitri Junire juga menemui Edy Suharsoyo dan menanyakan kemajuan pembangunan rumah yang dibelinya dan saksi Edy Suharsoyo menjawab akan melanjutkan pembangunan rumah sehingga saksi Fitri Junire melanjutkan pembayaran cicilan rumah yang diterima oleh saksi Edy Suharsoyo masing-masing tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp50.000.000, tanggal 10 Maret 2017 Rp35.000.000 dan tanggal 25 Mei 2017 sebesar Rp20.000.000.

Selanjutnya, saksi Fitri Junire meninjau pembangunan rumah miliknya ternyata tidak ada kelanjutan dari sebelumnya.

Pada bulan Juni 2017, saksi Edy Suharsoyo memberitahukan saksi Fitri Junire bahwa kelanjutan proyek pembangunan rumah diambil alih oleh terdakwa Rajes Ahmad dimana terdakwa berjanji akan melanjutkan pembangunan rumah saksi Fitri Junire tersebut seterusnya pada tanggal 20 Oktober 2017, saksi Fitri Junire melanjutkan pembayaran sebesar Rp100.000.000 yang diterima oleh terdakwa Rajes Ahmad.

Kemudian, pada 7 Desember 2017 terdakwa Rajes Ahmad mengurus peralihan hak atas tanah dari Zuliandi (pemilik tanah sebelumnya) pada Notaris/PPAT Halim, SH. Lalu terbitlah Akta Jual Beli Nomor: 448/2017 tanggal 7 Desember 2017, selanjutnya tanggal 19 Desember 2017 didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Medan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3767 atas nama Rajes Ahmad sebagai persyaratan dalam pengajuan kredit di Bank Mega Regional Medan, sehingga tanggal 28 November 2017, Bank Mega memberikan persetujuan kredit sebesar Rp650.000.000, kepada terdakwa Rajes Ahmad. Namun, terdakwa Rajes Ahmad tidak ada memberitahukan atau meminta izin kepada saksi Fitri Junire (selaku konsumen) dan saksi Edy Suharsoyo untuk menggunakan surat rumah SHM Nomor: 3767 yang telah dibeli saksi Fitri Junire secara tunai bertahap untuk dijadikan jaminan kredit (agunan) di Bank Mega.

Singkat cerita, saksi Fitri Junire hendak melunasi pembayaran rumah miliknya kepada terdakwa Rajes Ahmad dan menerima Sertifikat Hak Milik atas nama saksi akan tetapi terdakwa Rajes Ahmad tidak mau menerima uang saksi dan meminta untuk bersabar begitu pula di bulan Agustus 2018, saksi Fitri Junire menemui terdakwa lagi tetapi tidak mau menerima pelunasan rumahnya begitu seterusnya saksi Fitri Junire tidak dapat menghubungi terdakwa lagi.

Pada bulan Februari 2019, Fitri Junire baru mengetahui terdakwa Rajes Ahmad telah menggunakan surat (sertifikat) tanah yang dibelinya masih atas nama Rajes Ahmad dan dijadikan jaminan/agunan kredit di Bank Mega dan rumah saksi Fitri Junire dilakukan penyegelan oleh pihak bank karena kredit macet dan tanggal 12 September 2019, saksi Fitri Junire membayar sisa rumahnya sebesar Rp58.000.000, kepada terdakwa Rajes Ahmad dan saksi Edy Suharsoyo, akan tetapi terdakwa tidak menyerahkan surat tanah rumah tersebut.

Lalu, pada 22 Desember 2020, setelah saksi Fitri Junire melunasi hutang (kredit) terdakwa di bank Mega seluruhnya sebesar Rp250.000.000 dan atas persetujuan terdakwa Rajes Ahmad, pihak bank Mega menyerahkan alas hak tanah milik saksi Fitri Junire yaitu SHM Nomor: 3767.

Perbuatan terdakwa Rajes Ahmad yang telah melakukan tindak pidana penggelapan mengakibatkan saksi Fitri Junire mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution, menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap terdakwa Rajes Ahmad. Putusan dibacakan secara virtual, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/11).

Majelis hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, yang menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan senilai Rp200 juta terhadap korban Fitri Junire, sebagaimana Pasal 372 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar hakim.

Karena itu, majelis hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa warga Jalan Karya Darma Gg Setia, Medan Johor. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari tuntutan hukum. Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahahan,” kata hakim.

Sementara, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU untuk mengajukan Kasasi.

Diketahui, berawal pada bulan Januari 2015, Fitri Junire berniat membeli satu unit rumah di Komplek De’ Villa Marelan, Jalan Marelan 07 Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, yang dibangun oleh RJ Property sebagai pihak pengembang (developer) diwakili oleh terdakwa Rajes Ahmad dan Edy Suharsoyo.

Lalu saksi menemui Edy Suharsoyo menyampaikan keinginannya membeli lahan kavlingan No B02 atas nama Zuliandi dan membangunkan 1 unit rumah di lahan tersebut dengan type 85 dengan harga Rp650 juta dan pembayaran dilakukan secara tunai bertahap.

Lalu, pada 13 Januari 2015 dibuat surat perjanjian jual beli rumah antara terdakwa Rajes Ahmad dan saksi Edy Suharsoyo selaku pihak penjual (pertama) dan Fitri Junire selaku pihak pembeli (kedua). Kemudian, korban melakukan pembayaram dalam beberapa kali tahapan, dari tahun 2015 hingga 2016.

Namun belakangan, pembangunan rumah tidak berjalan lalu terdakwa Rajes Ahmad meminta untuk melunasi cicilan pembangunan rumah tersebut.

Fitri Junire juga menemui Edy Suharsoyo dan menanyakan kemajuan pembangunan rumah yang dibelinya dan saksi Edy Suharsoyo menjawab akan melanjutkan pembangunan rumah sehingga saksi Fitri Junire melanjutkan pembayaran cicilan rumah yang diterima oleh saksi Edy Suharsoyo masing-masing tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp50.000.000, tanggal 10 Maret 2017 Rp35.000.000 dan tanggal 25 Mei 2017 sebesar Rp20.000.000.

Selanjutnya, saksi Fitri Junire meninjau pembangunan rumah miliknya ternyata tidak ada kelanjutan dari sebelumnya.

Pada bulan Juni 2017, saksi Edy Suharsoyo memberitahukan saksi Fitri Junire bahwa kelanjutan proyek pembangunan rumah diambil alih oleh terdakwa Rajes Ahmad dimana terdakwa berjanji akan melanjutkan pembangunan rumah saksi Fitri Junire tersebut seterusnya pada tanggal 20 Oktober 2017, saksi Fitri Junire melanjutkan pembayaran sebesar Rp100.000.000 yang diterima oleh terdakwa Rajes Ahmad.

Kemudian, pada 7 Desember 2017 terdakwa Rajes Ahmad mengurus peralihan hak atas tanah dari Zuliandi (pemilik tanah sebelumnya) pada Notaris/PPAT Halim, SH. Lalu terbitlah Akta Jual Beli Nomor: 448/2017 tanggal 7 Desember 2017, selanjutnya tanggal 19 Desember 2017 didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Medan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3767 atas nama Rajes Ahmad sebagai persyaratan dalam pengajuan kredit di Bank Mega Regional Medan, sehingga tanggal 28 November 2017, Bank Mega memberikan persetujuan kredit sebesar Rp650.000.000, kepada terdakwa Rajes Ahmad. Namun, terdakwa Rajes Ahmad tidak ada memberitahukan atau meminta izin kepada saksi Fitri Junire (selaku konsumen) dan saksi Edy Suharsoyo untuk menggunakan surat rumah SHM Nomor: 3767 yang telah dibeli saksi Fitri Junire secara tunai bertahap untuk dijadikan jaminan kredit (agunan) di Bank Mega.

Singkat cerita, saksi Fitri Junire hendak melunasi pembayaran rumah miliknya kepada terdakwa Rajes Ahmad dan menerima Sertifikat Hak Milik atas nama saksi akan tetapi terdakwa Rajes Ahmad tidak mau menerima uang saksi dan meminta untuk bersabar begitu pula di bulan Agustus 2018, saksi Fitri Junire menemui terdakwa lagi tetapi tidak mau menerima pelunasan rumahnya begitu seterusnya saksi Fitri Junire tidak dapat menghubungi terdakwa lagi.

Pada bulan Februari 2019, Fitri Junire baru mengetahui terdakwa Rajes Ahmad telah menggunakan surat (sertifikat) tanah yang dibelinya masih atas nama Rajes Ahmad dan dijadikan jaminan/agunan kredit di Bank Mega dan rumah saksi Fitri Junire dilakukan penyegelan oleh pihak bank karena kredit macet dan tanggal 12 September 2019, saksi Fitri Junire membayar sisa rumahnya sebesar Rp58.000.000, kepada terdakwa Rajes Ahmad dan saksi Edy Suharsoyo, akan tetapi terdakwa tidak menyerahkan surat tanah rumah tersebut.

Lalu, pada 22 Desember 2020, setelah saksi Fitri Junire melunasi hutang (kredit) terdakwa di bank Mega seluruhnya sebesar Rp250.000.000 dan atas persetujuan terdakwa Rajes Ahmad, pihak bank Mega menyerahkan alas hak tanah milik saksi Fitri Junire yaitu SHM Nomor: 3767.

Perbuatan terdakwa Rajes Ahmad yang telah melakukan tindak pidana penggelapan mengakibatkan saksi Fitri Junire mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/