STABAT, SMUTPOS.CO – Intervensi penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat akhirnya terbukti, dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padangtualang berinisial K. Pasalnya K yang akhirnya ditetapkan tersangka dan sempat ditahan oleh Polres Langkat, kasus tersebut berakhir damai.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengamini adanya perdamaian antara korban yang masih berusia anak di bawah umur dengan tersangka berinisial K. “Sudah berdamai dan sudah dilakukan RJ (restorativ justice),” ujar Yudianto, akhir pekan lalu.
Bahkan menurut dia, K sudah tidak lagi mendemak di sel tahanan Polres Langkat. “Sudah keluar (K), karena korban dan tersangka sudaah sepakat berdamai,” ujarnya.
Dia menambahkan, perdamaian terjadi di kediaman korban. Sebelum perdamaian terjadi antara kedua belah pihak, ujar dia, korban mengajukan langkah tersebut ke penyidik.
“Dan bermohon agar perkaranya tidak dilanjutkan,” pungkasnya.
Ditanya lebih jauh apakah boleh perdamaian terjadi mengingat korbannya anak di bawah umur, Yudianto tidak menanggapinya. Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat akhirnya memenjarakan pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat berinisial K, Selasa (17/10/2023).
Hasil penyelidikan polisi akhirnya menetapkan pria bergelar LC ini sebagai tersangka, dalam dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang santriwati. Dugaan pencabulan dan pelecehan seksual ini berawal dari pengaduan orang tua korban berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Sei Lepan.
Adapun pengaduan dimaksud bahwa anaknya yang masih di bawah umur berusia 14 tahun diduga menjadi korban pada Jum’at (25/8/2023). Pelapor mengetahui anaknya menjadi korban dari adiknya.
Tersangka diduga melakukan pelecehan dan pencabulan dengan cara mengelus-elus pada beberapa titik bagian tubuh korban. Seperti tangan, punggung, paha hingga memegangi kaki korban. Peristiwa K diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terjadi pada Oktober 2023.
Oleh polisi, K disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Diketahui, korban dugaan pencabulan pelecehan seksual diduga mengalami trauma berat.
Korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Tidak hanya Bunga, diduga juga ada korban lainnya yang jumlah disebut-sebut lebih dari 2 orang.
Pantauan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi. Terlihat sesekali santriwati mengenakan cadar keluar dari dalam ponpes menuju musala.
Polisi juga melakukan olah TKP atas laporan polisi nomor: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023. Terlapornya pemilik ponpes berinisial K yang berusia 35 tahun yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (ted/azw)