26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Tolak Pembelaan Idawati Pasaribu

Idawati Pasaribu, saat melihat isi tasnya sebagai barang bukti, di PN Lubukpakam.
Idawati Pasaribu, saat melihat isi tasnya sebagai barang bukti, di PN Lubukpakam.

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa Idawati Pasaribu atas perkara pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan (31).

Di hadapan tiga majelis hakim masing-masing Pontas Efendi SH, Hendri AJ SH dan MY Girsang SH, JPU dalam replik yang dibacakan Doni SH itu menyebutkan jika mereka tidak akan menanggapi seluruh keberatan yang disusun dalam pledoi PH terdakwa Idawati Pasaribu. Karena berkas perkara atas nama terdakwa Idawati Pasaribu setelah diteliti dari penyidik sudah lengkap. Oleh karena itu, terdakwa Idawati Pasaribu harus dijatuhi hukumannya setimpal dengan perbuatannya.

“JPU tetap pada tuntutannya dan meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua pledoi dari PH terdakwa Idawati Pasaribu,” ungkap Doni SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (3/12).

Usai membacakan repliknya, Doni SH pun langsung maju kedepan dengan memberikan salinannya kepada majelis hakim dan PH terdakwa Idawati Pasaribu. Sidang pun ditutup oleh ketua majelis hakim Pontas Efendi SH dan akan dilanjutkan pada Rabu (4/12) dengan agenda mendengarkan duplik dari PH terdakwa Idawati Pasaribu terhadap replik yang disampaikan JPU.

 

GUSNITA CS MINTA KERINGANAN

Sebelumnya pada ruang sidang berbeda, lima terdakwa masing-masing Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati SH, Julius Animo Bravo Hasibuan alias Yus, Ashari dan Aulia Pratama disidangkan secara bergantian.

Dipimpin Ketua majelis hakim H Baktar Djubri SH dan hakim anggota Ahmad Yani SH dan R Zaenal SH itu satu-persatu terdakwa duduk didepan majelis hakim untuk mendengarkan pledoi dari kuasa hukum prodeonya yakni Rohdalahi Subhi SH dan Ahmad Arfani SH.

Dengan memakai baju tahanan Kejarti Lubuk Pakam bernomor 93, terdakwa yang juga anggota Polwan di Sumbar ini duduk tenang mendengarkan pledoi dari kuasa hukum prodeonya setelah itu disusul pembacaan pledoi terdakwa Rini Dharmawati SH alias Cici yang ketika itu mengenakan baju tahanan nomor 64, Julius Animo Bravo yang memakai baju tahanan 75, Ashari memakai baju tahanan nomor 100.

Sedangkan untuk terdakwa Aulia Pratama pembacaan pledoinya dilakukan sekira pukul 15.30 Wib karena saat Gusnita, Cici, Julius dan Ashari dibawa dari lapas Lubuk pakam ke pengadilan yang menjalani persidangan sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa Aulia Pratama menolak dengan alasan demam tanpa dilengkapi surat sakit dari lapas. Sontak ketidakhadiran terdakwa Aulia Pratama itu membuat ketua majelis H Baktar Djubri SH menegur jaksa Doni SH karena menurut mahelis hakim bukan bukan terdakwa Aulia Pratama yang mengatur pengadilan tapi pengadilan yang mengatur terdakwa Aulia Pratama.

“Dijemput paksa aja terdakwa Aulia Pratama kalau tidak ada surat sakitnya,” perintah ketua majelis hakim kepada jaksa usai mendengarkan pembacaan pledoi atas nama terdakwa Gusnita, Cici, Julius dan Ashari.

Pada intinya, pledoi yang dibacakan bergantian oleh kuasa hukum prodeo Rohdalahi Subhi SH dan Ahmad Arfani SH itu menyatakan sesuai analisa fakta persidangan terdakwa Cici berkenalan dengan Idawati Pasaribu bulan Juni 2012 di Medan dan sudah seperti kaka-adik angkat sehingga Idawati Pasaribu pernah memberikan pinjaman Rp 650 juta kepada Cici untuk membangun rumah terdakwa Cici. Lalu Oktober 2012 Idawati Pasaribu meminta bantuan Cici dan Gusnita untuk mencelakakan korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan dengan cara menyantet agar berton Silaban ditemukan dan Idawati Pasaribu mengiming-imingi hadiah besar serta memberikan uang operasional Rp 10 juta.

Karena tidak berhasil, Idawati Pasaribu tidak sabar dan menyuruh mencari eksekutor untuk menghabisi korban yakni Boy Fikar, Bahrum, Iin Dayana, akan tetapi tidak berhasil menghabisi korban. Lalu Desember 2012 Idawati Pasaribu pernah kerumah terdakwa Cici di batam dan meminta agar secepatnya menghabisi korban serta meminta Julius Animo Bravo Hasibuan berangkat ke Medan untuk mengawasi eksekutor menghabisi korban dengan menyerahkan uang Rp 10 juta.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cici dan Gusnita dibawah hukuman Idawati Pasaribu karena Idawati Pasaribu sebagai penganjur (witlocker),” ujar Rohdalahi Subhi SH. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (9/12) dengan agenda putusan terhadap kelima terdakwa.

Terpisah, Kajari Lubuk Pakam, Khairil Aswan SH saat dikonfirmasi kru koran ini melalui Kasi Intel Chairul Fadli SH didampingi Kasi Pidum Amru Siregar SH mengatakan sesuai fakta dipersidangan terdakwa Idawati pasaribu menganjurkan untuk membunuh korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan tapi kalau tidak dilakukan oleh terdakwa lain maka pembunuhan itu tidak akan terjadi.

“Yang berperan besar adalah Cici, Gusnita dan Gope. Gusnita yang mencari orang, dan menyiapkan senjata api. Kalau Cici selalu berhubungan dengan Gusnita dan Gope eksekutornya,” jawab Amru. (man/bud)

Idawati Pasaribu, saat melihat isi tasnya sebagai barang bukti, di PN Lubukpakam.
Idawati Pasaribu, saat melihat isi tasnya sebagai barang bukti, di PN Lubukpakam.

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa Idawati Pasaribu atas perkara pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan (31).

Di hadapan tiga majelis hakim masing-masing Pontas Efendi SH, Hendri AJ SH dan MY Girsang SH, JPU dalam replik yang dibacakan Doni SH itu menyebutkan jika mereka tidak akan menanggapi seluruh keberatan yang disusun dalam pledoi PH terdakwa Idawati Pasaribu. Karena berkas perkara atas nama terdakwa Idawati Pasaribu setelah diteliti dari penyidik sudah lengkap. Oleh karena itu, terdakwa Idawati Pasaribu harus dijatuhi hukumannya setimpal dengan perbuatannya.

“JPU tetap pada tuntutannya dan meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua pledoi dari PH terdakwa Idawati Pasaribu,” ungkap Doni SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (3/12).

Usai membacakan repliknya, Doni SH pun langsung maju kedepan dengan memberikan salinannya kepada majelis hakim dan PH terdakwa Idawati Pasaribu. Sidang pun ditutup oleh ketua majelis hakim Pontas Efendi SH dan akan dilanjutkan pada Rabu (4/12) dengan agenda mendengarkan duplik dari PH terdakwa Idawati Pasaribu terhadap replik yang disampaikan JPU.

 

GUSNITA CS MINTA KERINGANAN

Sebelumnya pada ruang sidang berbeda, lima terdakwa masing-masing Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati SH, Julius Animo Bravo Hasibuan alias Yus, Ashari dan Aulia Pratama disidangkan secara bergantian.

Dipimpin Ketua majelis hakim H Baktar Djubri SH dan hakim anggota Ahmad Yani SH dan R Zaenal SH itu satu-persatu terdakwa duduk didepan majelis hakim untuk mendengarkan pledoi dari kuasa hukum prodeonya yakni Rohdalahi Subhi SH dan Ahmad Arfani SH.

Dengan memakai baju tahanan Kejarti Lubuk Pakam bernomor 93, terdakwa yang juga anggota Polwan di Sumbar ini duduk tenang mendengarkan pledoi dari kuasa hukum prodeonya setelah itu disusul pembacaan pledoi terdakwa Rini Dharmawati SH alias Cici yang ketika itu mengenakan baju tahanan nomor 64, Julius Animo Bravo yang memakai baju tahanan 75, Ashari memakai baju tahanan nomor 100.

Sedangkan untuk terdakwa Aulia Pratama pembacaan pledoinya dilakukan sekira pukul 15.30 Wib karena saat Gusnita, Cici, Julius dan Ashari dibawa dari lapas Lubuk pakam ke pengadilan yang menjalani persidangan sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa Aulia Pratama menolak dengan alasan demam tanpa dilengkapi surat sakit dari lapas. Sontak ketidakhadiran terdakwa Aulia Pratama itu membuat ketua majelis H Baktar Djubri SH menegur jaksa Doni SH karena menurut mahelis hakim bukan bukan terdakwa Aulia Pratama yang mengatur pengadilan tapi pengadilan yang mengatur terdakwa Aulia Pratama.

“Dijemput paksa aja terdakwa Aulia Pratama kalau tidak ada surat sakitnya,” perintah ketua majelis hakim kepada jaksa usai mendengarkan pembacaan pledoi atas nama terdakwa Gusnita, Cici, Julius dan Ashari.

Pada intinya, pledoi yang dibacakan bergantian oleh kuasa hukum prodeo Rohdalahi Subhi SH dan Ahmad Arfani SH itu menyatakan sesuai analisa fakta persidangan terdakwa Cici berkenalan dengan Idawati Pasaribu bulan Juni 2012 di Medan dan sudah seperti kaka-adik angkat sehingga Idawati Pasaribu pernah memberikan pinjaman Rp 650 juta kepada Cici untuk membangun rumah terdakwa Cici. Lalu Oktober 2012 Idawati Pasaribu meminta bantuan Cici dan Gusnita untuk mencelakakan korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan dengan cara menyantet agar berton Silaban ditemukan dan Idawati Pasaribu mengiming-imingi hadiah besar serta memberikan uang operasional Rp 10 juta.

Karena tidak berhasil, Idawati Pasaribu tidak sabar dan menyuruh mencari eksekutor untuk menghabisi korban yakni Boy Fikar, Bahrum, Iin Dayana, akan tetapi tidak berhasil menghabisi korban. Lalu Desember 2012 Idawati Pasaribu pernah kerumah terdakwa Cici di batam dan meminta agar secepatnya menghabisi korban serta meminta Julius Animo Bravo Hasibuan berangkat ke Medan untuk mengawasi eksekutor menghabisi korban dengan menyerahkan uang Rp 10 juta.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cici dan Gusnita dibawah hukuman Idawati Pasaribu karena Idawati Pasaribu sebagai penganjur (witlocker),” ujar Rohdalahi Subhi SH. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (9/12) dengan agenda putusan terhadap kelima terdakwa.

Terpisah, Kajari Lubuk Pakam, Khairil Aswan SH saat dikonfirmasi kru koran ini melalui Kasi Intel Chairul Fadli SH didampingi Kasi Pidum Amru Siregar SH mengatakan sesuai fakta dipersidangan terdakwa Idawati pasaribu menganjurkan untuk membunuh korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan tapi kalau tidak dilakukan oleh terdakwa lain maka pembunuhan itu tidak akan terjadi.

“Yang berperan besar adalah Cici, Gusnita dan Gope. Gusnita yang mencari orang, dan menyiapkan senjata api. Kalau Cici selalu berhubungan dengan Gusnita dan Gope eksekutornya,” jawab Amru. (man/bud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/