SUMUTPOS.CO — YN, oknum pegawai Kejaksaan Negri Kota Cirebon dilaporkan ke Polsek Weru, Jumat (3/12). Terlapor diduga menganiaya Dias Samudra (11) siswa kelas 6 SDN 1 Tegalwagi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Penganiayaan yang dilakukan YN terjadi Kamis (1/12) sekitar pukul 09.30 WIB. Keluarga Dias tidak terima dengan penganiayaan yang dilakukan YN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarcirebon.com, kejadian bermula saat istirahat jam pelajaran di sekolah, korban bermain bola bersama teman-temannya di halaman sekolah. Saat bersamaan, YN dan anaknya Ft melintas.
Saat itu Dias sedang bermain bola berlari mengejar bola yang dekat dengan Ft anak YN. Tak disengaja Dias menyenggol Ft.
Melihat anaknya tersenggol Dias, YN marah besar. Dia kemudian, mengejar Dias dan menendangnya. Namun tidak kena.
Kekesalan YN pun kepada korban semakin tinggi. Korban kembali dikejar dan ditendang dadanya hingga terjatuh.
Tidak hanya itu, YN juga menendang punggung, dagu dan leher sebelah kiri korban. Saat tersangka kembali akan menendang korban, langsung dilerai saksi yang melihat. Korban kemudaian diamankan.
Mendengar kejadian tersebut, korban pun langsung dilarikan keluarganya ke rumah Sakit Mitra Plumbon untuk divisum. Keluarga Dias pun langsung melaporkan ke Polsek Sektor Weru.
Kapolsek Waru Kompol Dudi Permadi membenarkan kejadian tersebut. Dia menyayangkan tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang mestinya sebagai penegak hukum nyatanya melanggar hukum.
“Dua saksi sudah kami mintai keterangan atas kejadian tersebut,” kata Dudi.
Atas kejadian itu, YN dijerat Pasal 80 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (jpnn)