25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masyarakat Resah Maraknya Judi di Binjai, Tokoh Agama: Jangan Sampai Umat Bergerak

AMANKAN: 8 orang pelaku judi diamankandi Polres Binjai saat gerebek lokasi judi tembak ikan yang baru beroperasi 3 bulan.
AMANKAN: 8 orang pelaku judi diamankandi Polres Binjai saat gerebek lokasi judi tembak ikan yang baru beroperasi 3 bulan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap aktivitas ilegal tindak pidana perjudian modus tembak ikan ternyata berangkat dari desakan tokoh agama pada kesempatan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengumpulkan mereka karena ingin meminta maaf atas postingan Instagram Tribrataresbinjai.

“Benar,” ujar salah seorang Tokoh Agama Kota Binjai, Ustad Abdul Sani yang ikut dalam pertemuan di Aula Mapolres Binjai ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (3/12).

“Ya bagus sekali, kita dukung itu kerja kepolisian dalam memerangi judi di Kota Binjai,” sambung dia.

Sayangnya, Sani salah mengira. Sebab, dia mengira, polisi menggerebek rumah toko yang dijadikan lokasi judi tembak ikan di Jalan Sutomo, Binjai Utara.

Nama lokasi dimaksud Kids Zone yang letaknya tepat di sebelah Titi Kembar Kota Binjai. Pun begitu, dia berharap, ini menjadi titik awal untuk memberantas tempat perjudian di Kota Binjai.

“Artinya inikan ada kepedulian umat Islam di Kota Binjai yang mendukung memerangi tempat perjudian,” ujar dia.

Dia tak menepis, masyarakat Kota Rambutan resah terhadap aktivitas tersebut. “Masyarakat sudah resah, karena banyaknya tempat judi. Makanya polisi jangan tebang pilih melakukan penindakan,” beber dia.

Parahnya, Kids Zone yang masih beroperasi pascapenggerebekan, letaknya tepat di jalan umum Kota Binjai. Seluruh mata masyarakat Kota Binjai tentu saja dapat melihat aktivitas tersebut.

“Kami mendesak polisi menutup semuanya. Jangan ada tebang pilih. Jangan sampai umat Islam bergerak,” tandas dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif ogah menanggapi kapan penyelidikan sekaligus penggerebekan terhadap lokasi judi lain.

“Tanya sama Kasubbag Humas saja, itu bukan ranah saya. Ke Kasubbag Humas saja,” imbuh dia ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu. Diketahui, penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan polisi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, diherankan warga. Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan Korps Tri Brata dicurigai tebang pilih.

“Lucunya kok cuma ini yang digerebek. Ada 3 titik di sini,” ujar salah seorang warga.

Dalam penggerebekan ini, 11 orang yang diangkut. Adalah, Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab warga Jalan Waringin, Kota Medan; Dewi (23) warga Pasar IV, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara dan Agustina (27) warga Jalan Telepon, Gang Flamboyan, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota.

Keduanya sebagai operator permainan. Lalu, Johan (77) warga Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 51, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Irwan Leo (63) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Abuan (63) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota;

Diki Andika (22) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Hakim Tanzil (51) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat; Syarial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat dan M Yusuf (17) warga Jalan Ratu Wangi, Kelurahan setia, Binjai Kota.

Delapan rang ini disinyalir sebagai pecandu judi tembak ikan tersebut. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chip dan 6 telepon selular. (ted/btr)

AMANKAN: 8 orang pelaku judi diamankandi Polres Binjai saat gerebek lokasi judi tembak ikan yang baru beroperasi 3 bulan.
AMANKAN: 8 orang pelaku judi diamankandi Polres Binjai saat gerebek lokasi judi tembak ikan yang baru beroperasi 3 bulan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap aktivitas ilegal tindak pidana perjudian modus tembak ikan ternyata berangkat dari desakan tokoh agama pada kesempatan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengumpulkan mereka karena ingin meminta maaf atas postingan Instagram Tribrataresbinjai.

“Benar,” ujar salah seorang Tokoh Agama Kota Binjai, Ustad Abdul Sani yang ikut dalam pertemuan di Aula Mapolres Binjai ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (3/12).

“Ya bagus sekali, kita dukung itu kerja kepolisian dalam memerangi judi di Kota Binjai,” sambung dia.

Sayangnya, Sani salah mengira. Sebab, dia mengira, polisi menggerebek rumah toko yang dijadikan lokasi judi tembak ikan di Jalan Sutomo, Binjai Utara.

Nama lokasi dimaksud Kids Zone yang letaknya tepat di sebelah Titi Kembar Kota Binjai. Pun begitu, dia berharap, ini menjadi titik awal untuk memberantas tempat perjudian di Kota Binjai.

“Artinya inikan ada kepedulian umat Islam di Kota Binjai yang mendukung memerangi tempat perjudian,” ujar dia.

Dia tak menepis, masyarakat Kota Rambutan resah terhadap aktivitas tersebut. “Masyarakat sudah resah, karena banyaknya tempat judi. Makanya polisi jangan tebang pilih melakukan penindakan,” beber dia.

Parahnya, Kids Zone yang masih beroperasi pascapenggerebekan, letaknya tepat di jalan umum Kota Binjai. Seluruh mata masyarakat Kota Binjai tentu saja dapat melihat aktivitas tersebut.

“Kami mendesak polisi menutup semuanya. Jangan ada tebang pilih. Jangan sampai umat Islam bergerak,” tandas dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif ogah menanggapi kapan penyelidikan sekaligus penggerebekan terhadap lokasi judi lain.

“Tanya sama Kasubbag Humas saja, itu bukan ranah saya. Ke Kasubbag Humas saja,” imbuh dia ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu. Diketahui, penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan polisi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, diherankan warga. Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan Korps Tri Brata dicurigai tebang pilih.

“Lucunya kok cuma ini yang digerebek. Ada 3 titik di sini,” ujar salah seorang warga.

Dalam penggerebekan ini, 11 orang yang diangkut. Adalah, Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab warga Jalan Waringin, Kota Medan; Dewi (23) warga Pasar IV, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara dan Agustina (27) warga Jalan Telepon, Gang Flamboyan, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota.

Keduanya sebagai operator permainan. Lalu, Johan (77) warga Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 51, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Irwan Leo (63) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Abuan (63) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota;

Diki Andika (22) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Hakim Tanzil (51) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat; Syarial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat dan M Yusuf (17) warga Jalan Ratu Wangi, Kelurahan setia, Binjai Kota.

Delapan rang ini disinyalir sebagai pecandu judi tembak ikan tersebut. Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chip dan 6 telepon selular. (ted/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/