KATINGAN, SUMUTPOS.CO – Polres Katingan, Kalimantan Tengah kini sedang memproses laporan yang dibuat Aipda Sulis Heri. Aipda Sulis mengadukan istrinya, Farida Yeni lantaran ketahuan diduga melakukan perzinahan. Selain Farida, Aipda juga memperkarakan Bupati Katingan, H Ahmad Yantenglie.
Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas mengatakan, kedua terlapor masih diperiksa secara intensif. “Sejauh ini status mereka sebagai terlapor. Karena inikan masih dugaan. Kami masih menggali terangan saksi, termasuk suami FY. Di samping itu, kami juga mencari sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan dalam kasus ini,” terang Tato.
Jika terbukti melakukan perzinaan, Yantenglie dan Farida akan dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman penjara sembilan bulan. “Kemudian untuk kasus ini. Setelah kami selesai lakukan pemeriksaan, kami limpahkan ke Polda. Sebab berdasarkan instruksi pimpinan, untuk kasus-kasus menonjol ditangani langsung oleh Polda,” ujar Tato.
Seperti diberitakan Aipda Sulis sendiri yang menggerebek istrinya di sebuah rumah di Jalan Nangka, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Kala itu, SH baru pulang bertugas dari Kota Sampit. Sulis yang tidak membawa kunci akhirnya mendatangi sang istri yang bekerja di RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Namun, Sulis tak menemukan Farida di rumah sakit itu. Dia tak patah arang dan melanjutkan pencarian ke Jalan Nangka. Di sana, dia melihat tas dan rokok milik FY di sebuah rumah warna pink.
Sulis langsung mendobrak pintu rumah itu. Saat itulah Sulis melihat secara langsung sang istri sedang bersama Yantenglie. (ami/awa/ram/abe/c2)
KATINGAN, SUMUTPOS.CO – Polres Katingan, Kalimantan Tengah kini sedang memproses laporan yang dibuat Aipda Sulis Heri. Aipda Sulis mengadukan istrinya, Farida Yeni lantaran ketahuan diduga melakukan perzinahan. Selain Farida, Aipda juga memperkarakan Bupati Katingan, H Ahmad Yantenglie.
Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas mengatakan, kedua terlapor masih diperiksa secara intensif. “Sejauh ini status mereka sebagai terlapor. Karena inikan masih dugaan. Kami masih menggali terangan saksi, termasuk suami FY. Di samping itu, kami juga mencari sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan dalam kasus ini,” terang Tato.
Jika terbukti melakukan perzinaan, Yantenglie dan Farida akan dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman penjara sembilan bulan. “Kemudian untuk kasus ini. Setelah kami selesai lakukan pemeriksaan, kami limpahkan ke Polda. Sebab berdasarkan instruksi pimpinan, untuk kasus-kasus menonjol ditangani langsung oleh Polda,” ujar Tato.
Seperti diberitakan Aipda Sulis sendiri yang menggerebek istrinya di sebuah rumah di Jalan Nangka, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Kala itu, SH baru pulang bertugas dari Kota Sampit. Sulis yang tidak membawa kunci akhirnya mendatangi sang istri yang bekerja di RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Namun, Sulis tak menemukan Farida di rumah sakit itu. Dia tak patah arang dan melanjutkan pencarian ke Jalan Nangka. Di sana, dia melihat tas dan rokok milik FY di sebuah rumah warna pink.
Sulis langsung mendobrak pintu rumah itu. Saat itulah Sulis melihat secara langsung sang istri sedang bersama Yantenglie. (ami/awa/ram/abe/c2)