27 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pekerja CV DMU Tewas Kesetrum saat Mengecat Gedung

KORBAN: Jasad Amirsyah  dikeluarkan dari ruangan trafo setelah tersengat listrik tinggi, di Karo Sabtu (4/1).
KORBAN: Jasad Amirsyah dikeluarkan dari ruangan trafo setelah tersengat listrik tinggi, di Karo Sabtu (4/1).

KARO, SUMUTPOS.CO – Kesetrum saat mengecat gedung instalasi pengolahan air milik PDAM Tirtanadi cabang Berastagi di Lau Melas. Amirsyah pekerja CV Dian Mas Utama (DMU) tewas tersetrum listrik tegangan tinggi, Sabtu (4/1).

Menurut saksi mata, kejadian bermula saat korban bermaksud melakukan pengecatan ruangan panel di IPA Lau Melas. “Dia datang dan bilang mau ngecat ruangan panel tetapi korban malah menuju ruang trafo yang saat itu tertutup. Kami jawab secara bersamaan dengan petugas operator, bahwa di ruangan trafo itu ada kabel listrik tegangan tinggi jadi berhati-hatilah dan pakai pengaman. Namun korban mengacuhkannya,” kata saksi mata bernama Rapi.

Diceritakan Rapi, korban kemudian mengambil sapu dan bambu bermaksud membersihkan ruangan tanpa sepengetahuan sesama pekerja sebelum memulai pekerjaan mengecat. Namun sayang diduga sapu dan bambu yang digunakan korban masih basah lantaran kena hujan.

Lantas kemudain diduga bersentuhan dengan kabel listrik tegangan tinggi yang mengakibatkan korban kesetrum.”Saat kami lihat, korban sudah tergeletak di lantai, kemudian kami periksa tidak ada denyut nadinya lagi. Korban kemudian kami bawa kerumah sakit,” jelasnya.

Kacab PDAM Tirtanadi Berastagi Taufik Siregar ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. “Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. Semoga keluarga tabah menghadapi musibah ini,” ucap Taufik.

Taufik mengatakan kejadian tersebut murni akibat kecelakaan kerja sesuai informasi dari mandor dan rekan sesama pekerja korban.”Korban tidak ada disuruh melakukan pengecatan di IPA Lau Melas hari ini. Namun mungkin korban bermaksud supaya pekerjaan cepat selesai maka korban datang sendirian hendak mengecat ruangan di IPA Lau Melas tanpa menggunakan alat pengaman kerja,” tuturnya.

“Dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan PDAM Tirtanadi kami selalu mensyaratkan dan mengingatkan rekanan pelaksana pekerjaan untuk mematuhi aturan standar keselamatan pekerja sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018,” ungkap Taufik. (deo/btr)

KORBAN: Jasad Amirsyah  dikeluarkan dari ruangan trafo setelah tersengat listrik tinggi, di Karo Sabtu (4/1).
KORBAN: Jasad Amirsyah dikeluarkan dari ruangan trafo setelah tersengat listrik tinggi, di Karo Sabtu (4/1).

KARO, SUMUTPOS.CO – Kesetrum saat mengecat gedung instalasi pengolahan air milik PDAM Tirtanadi cabang Berastagi di Lau Melas. Amirsyah pekerja CV Dian Mas Utama (DMU) tewas tersetrum listrik tegangan tinggi, Sabtu (4/1).

Menurut saksi mata, kejadian bermula saat korban bermaksud melakukan pengecatan ruangan panel di IPA Lau Melas. “Dia datang dan bilang mau ngecat ruangan panel tetapi korban malah menuju ruang trafo yang saat itu tertutup. Kami jawab secara bersamaan dengan petugas operator, bahwa di ruangan trafo itu ada kabel listrik tegangan tinggi jadi berhati-hatilah dan pakai pengaman. Namun korban mengacuhkannya,” kata saksi mata bernama Rapi.

Diceritakan Rapi, korban kemudian mengambil sapu dan bambu bermaksud membersihkan ruangan tanpa sepengetahuan sesama pekerja sebelum memulai pekerjaan mengecat. Namun sayang diduga sapu dan bambu yang digunakan korban masih basah lantaran kena hujan.

Lantas kemudain diduga bersentuhan dengan kabel listrik tegangan tinggi yang mengakibatkan korban kesetrum.”Saat kami lihat, korban sudah tergeletak di lantai, kemudian kami periksa tidak ada denyut nadinya lagi. Korban kemudian kami bawa kerumah sakit,” jelasnya.

Kacab PDAM Tirtanadi Berastagi Taufik Siregar ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. “Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. Semoga keluarga tabah menghadapi musibah ini,” ucap Taufik.

Taufik mengatakan kejadian tersebut murni akibat kecelakaan kerja sesuai informasi dari mandor dan rekan sesama pekerja korban.”Korban tidak ada disuruh melakukan pengecatan di IPA Lau Melas hari ini. Namun mungkin korban bermaksud supaya pekerjaan cepat selesai maka korban datang sendirian hendak mengecat ruangan di IPA Lau Melas tanpa menggunakan alat pengaman kerja,” tuturnya.

“Dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan PDAM Tirtanadi kami selalu mensyaratkan dan mengingatkan rekanan pelaksana pekerjaan untuk mematuhi aturan standar keselamatan pekerja sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018,” ungkap Taufik. (deo/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/