27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Muslim Simbolon Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Enam Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun

ist/SUMUT POS
TUNTUTAN: Enam eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Enam eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

HAL tersebut disampaikan JPU KPK, saat membacakan tuntutan kepada Majelis Hakim terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4).

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata JPU pada KPK, Ronald F Worotikan.

Keenam mantan anggota DPRD Sumut itu masing-masing, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dalam tuntutannya itu, JPU KPK memaparkan keenam orang itu telah menerima sejumlah uang. Rinciannya, Pasiruddin menerima Rp127,5 juta, Elezaro Rp515 juta, Tahan Rp1,35 miliar, Tunggul Rp577,5 juta, Fahru Rozi Rp397,5 juta dan Taufan Agung Ginting Rp442,5 juta.

JPU KPK berpandangan, uang-uang itu diberikan terkait pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran denda. Dalam pertimbangannya, JPU menilai keenam anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, para terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang diterima kepada negara. Keenam orang tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpisah, KPK mengeksekusi terpidana dugaan suap, Muslim Simbolon. Muslim yang mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

“Terpidana dibawa pagi tadi dari rutan cabang KPK dan telah sampai di Lapas sekitar pukul 15 WIB tadi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4).

Muslim dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/4) lalu. Dia juga baru mengembalikan uang Rp222 juta dari total 614 juta yang harus dikembalikan kepada negara.

“Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas (Sukamiskin) tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Puluhan nggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho yang menjanjikan fee sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta.

Fee ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kemudian, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.

Febri menambahkan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa ratusan saksi dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret puluhan anggota DPRD Sumut ini.(bbs/ala)

ist/SUMUT POS
TUNTUTAN: Enam eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Enam eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

HAL tersebut disampaikan JPU KPK, saat membacakan tuntutan kepada Majelis Hakim terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4).

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata JPU pada KPK, Ronald F Worotikan.

Keenam mantan anggota DPRD Sumut itu masing-masing, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dalam tuntutannya itu, JPU KPK memaparkan keenam orang itu telah menerima sejumlah uang. Rinciannya, Pasiruddin menerima Rp127,5 juta, Elezaro Rp515 juta, Tahan Rp1,35 miliar, Tunggul Rp577,5 juta, Fahru Rozi Rp397,5 juta dan Taufan Agung Ginting Rp442,5 juta.

JPU KPK berpandangan, uang-uang itu diberikan terkait pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran denda. Dalam pertimbangannya, JPU menilai keenam anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, para terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang diterima kepada negara. Keenam orang tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpisah, KPK mengeksekusi terpidana dugaan suap, Muslim Simbolon. Muslim yang mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

“Terpidana dibawa pagi tadi dari rutan cabang KPK dan telah sampai di Lapas sekitar pukul 15 WIB tadi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4).

Muslim dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/4) lalu. Dia juga baru mengembalikan uang Rp222 juta dari total 614 juta yang harus dikembalikan kepada negara.

“Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas (Sukamiskin) tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Puluhan nggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho yang menjanjikan fee sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta.

Fee ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kemudian, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.

Febri menambahkan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa ratusan saksi dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret puluhan anggota DPRD Sumut ini.(bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/