MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita berinisial DSS (26), warga Jalan Komplek Perum Permai Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis, Deliserdang menjadi bandar sabu-sabu. Tersangka ditangkap warga dan tokoh agama saat kedapatan sedang mengedarkan sabu di kos-kosan Santos Jalan Pasar III Datuk Kabu Gang Rahmat Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, pada Minggu (27/12) lalu.
Pada saat digeledah warga, dari kamar kos pelaku yang berada di lantai 2 ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dan ribuan plastik klip kosong.
Warga kemudian menghubugi petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan. Tak lama kemudian petugas datang dan memboyong tersangka ke Mapolsek Percut Seituan untuk diproses.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (4/1) malam.
“Tersangka kita amankan setelah ditangkap warga di kos-kosan Santos Jalan Pasar III Datuk Kabu, Gang Rahmat, Desa Percut Seituan. Tersangka dijerat Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita berinisial DSS (26), warga Jalan Komplek Perum Permai Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis, Deliserdang menjadi bandar sabu-sabu. Tersangka ditangkap warga dan tokoh agama saat kedapatan sedang mengedarkan sabu di kos-kosan Santos Jalan Pasar III Datuk Kabu Gang Rahmat Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, pada Minggu (27/12) lalu.
Pada saat digeledah warga, dari kamar kos pelaku yang berada di lantai 2 ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dan ribuan plastik klip kosong.
Warga kemudian menghubugi petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan. Tak lama kemudian petugas datang dan memboyong tersangka ke Mapolsek Percut Seituan untuk diproses.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (4/1) malam.
“Tersangka kita amankan setelah ditangkap warga di kos-kosan Santos Jalan Pasar III Datuk Kabu, Gang Rahmat, Desa Percut Seituan. Tersangka dijerat Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)