26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kasus Kapal Tenggelam Angkut TKI Ilegal, Poldasu Tangkap Pengawas dan Pemilik Gudang

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali menangkap dua tersangka lagi kasus kapal tenggelam yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, Sabtu (25/12). Dengan demikian, sudah 6 tersangka diringkus dalam kasus ini.

Ilustrasi.

Dua tersangka yang baru diamankan berinisial MP (penyedia tempat penampungan) dan R (agen dan koordinator). Keduanya diringkus di tempat berbeda, Selasa (4/1).

Sedangkan 4 tersangka yang sebelumnya diringkus adalah IA (pengawas), SB (pemilik gudang), R (agen) dan DS (penjemput).

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan ada tiga tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

Ketiganya masing-masing, I, C dan AH yang merupakan nahkoda. “Sudah kita amankan 6 orang tersangka. Sementara tiga tersangka lagi masih kita kejar ini,” kata Tatan diwawancarai saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Rabu (5/1) siang.

Tatan menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. “Sudah 24 saksi kita mintai keterangan. Kasus ini terus didalami lebih lanjut,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, para tersangka merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batu Bara.

“(Tersangka) ada yang merekrut, menyiapkan kapal, mengumpulkan dana dan sebagainya. Satu sindikat semuanya itu,” jelas Hadi kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Selasa (4/1) siang.

Hadi mengatakan, para tersangka sudah melakukan pengiriman TKI Ilegal beberapa kali. Hal itu akan terus didalami oleh petugas kepolisian. “Kalau dari pemeriksaan yang ada, mereka sudah melakukan beberapa kali. Kepastiannya berapa kita belum memastikan, tetapi dari keterangan beberapa saksi ada juga seperti itu, dan nanti kita dalami lagi,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ris/han)

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali menangkap dua tersangka lagi kasus kapal tenggelam yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, Sabtu (25/12). Dengan demikian, sudah 6 tersangka diringkus dalam kasus ini.

Ilustrasi.

Dua tersangka yang baru diamankan berinisial MP (penyedia tempat penampungan) dan R (agen dan koordinator). Keduanya diringkus di tempat berbeda, Selasa (4/1).

Sedangkan 4 tersangka yang sebelumnya diringkus adalah IA (pengawas), SB (pemilik gudang), R (agen) dan DS (penjemput).

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan ada tiga tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

Ketiganya masing-masing, I, C dan AH yang merupakan nahkoda. “Sudah kita amankan 6 orang tersangka. Sementara tiga tersangka lagi masih kita kejar ini,” kata Tatan diwawancarai saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Rabu (5/1) siang.

Tatan menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. “Sudah 24 saksi kita mintai keterangan. Kasus ini terus didalami lebih lanjut,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, para tersangka merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batu Bara.

“(Tersangka) ada yang merekrut, menyiapkan kapal, mengumpulkan dana dan sebagainya. Satu sindikat semuanya itu,” jelas Hadi kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Selasa (4/1) siang.

Hadi mengatakan, para tersangka sudah melakukan pengiriman TKI Ilegal beberapa kali. Hal itu akan terus didalami oleh petugas kepolisian. “Kalau dari pemeriksaan yang ada, mereka sudah melakukan beberapa kali. Kepastiannya berapa kita belum memastikan, tetapi dari keterangan beberapa saksi ada juga seperti itu, dan nanti kita dalami lagi,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ris/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/