26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gadaikan Mobil Rental, Pengusaha Hotel Diadili

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Michael Gerald, mendengarkan keterangan saksi saat di persidangan, Senin (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha hotel, Michael Gerald (28) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/2) sore. Dia didakwa, telah melakukan penipuan dengan menggadaikan mobil yang direntalnya dari Suwandi Sihotang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang, terdakwa Michael Gerald telah sering merental mobil milik Suwandi Sihotang.

“Michael meyakinkan Suwandi bahwa terdakwa memiliki rumah mewah serta hotel dan akan bertanggung jawab atas rental mobil tersebut. Pada tanggal 22 April 2014, terdakwa merental mobil Toyota Avanza BK 1974 GK milik Suwandi selama satu bulan dengan biaya rental sebesar Rp5 juta,” kata Jacky.

Selanjutnya, dibuatkan tanda bukti rental yang disaksikan oleh Heri Iswanto, Dasniasi Mutiara Siahaan, Gopal dan Ramli sebagai karyawan pada mobil rental milik Suwandi.

Namun, setelah waktu masa rental yang janjikan telah habis, mobil belum dikembalikan. Sehingga Suwandi meminta pertanggungjawaban dan pengembalian mobil.

Seminggu kemudian, terdakwa juga tidak mengembalikan mobil serta tidak melakukan pembayaran biaya rental.

“Alhasil, Suwandi mendatangi terdakwa. Namun Michael belum juga dapat memberikan biaya rental maupun pengembalian mobil. Terdakwa meminta waktu lagi dikarenakan mobil tersebut dibutuhkan sebagai penambah keyakinan buat pengajuan kredit pada bank,” lanjut Jacky.

Tak lama, Suwandi mengetahui mobil Avanza miliknya sudah digadaikan kepada Parman sebesar Rp40 juta. Atas hal itu, Suwandi meminta kembali mobilnya dan Parman bersedia mengembalikan kapan saja dibutuhkan.

Kemudian, Suwandi menemui orangtua Michael yaitu Herwin Marpaung untuk menebus atau membayar hutang mobil yang telah digadaikan oleh terdakwa kepada Parman.

“Tak terima dengan perbuatan terdakwa, Suwandi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan,” tandas Jacky.

Setelah mendengarkan dakwaan, JPU Jacky menghadirkan Suwandi Sihotang dan istrinya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik tersebut, Suwandi mengatakan bahwa terdakwa sebelumnya merupakan langganan merental mobil Toyota Avanza miliknya.

Saat itu, terdakwa merental mobil milik Suwandi untuk operasional dalam hal peminjaman uang ke bank.

“Tapi kenyataannya, mobil saya digadai ke Parman sebesar Rp40 juta. Setelah menggadai mobil dan jatuh tempo, terdakwa pergi ke Jakarta,” katanya.

Korban melanjutkan, bahwa dirinya kenal dengan penerima gadai, Parman.

“Dia (Parman) nanya sama saya benarkah mobil sudah di over ke Michael. Saya membantah dan mengatakan bahwa mobil saya hanya dirental,” lanjut Suwandi.

Selain itu, Suwandi menyebutkan bahwa mobil Toyota Camry miliknya juga digadai terdakwa.

“Mobil Camry yang dirental juga digadai terdakwa ke Robi Yandi sebesar Rp30 juta. Ini berdasarkan keterangan Robi. Ketahuannya Robi saat itu mengendarai mobil Camry melintas di rumah saya. Robi mengaku kalau mobil Camry telah over dari saya ke Michael. Saya kaget dan menjelaskan bahwa terdakwa hanya merental mobil saya,” katanya.

Keterangan korban di persidangan dibantah oleh terdakwa Michael. Kemudian, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (7/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adecharge (meringankan) terdakwa.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Michael Gerald, mendengarkan keterangan saksi saat di persidangan, Senin (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha hotel, Michael Gerald (28) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/2) sore. Dia didakwa, telah melakukan penipuan dengan menggadaikan mobil yang direntalnya dari Suwandi Sihotang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang, terdakwa Michael Gerald telah sering merental mobil milik Suwandi Sihotang.

“Michael meyakinkan Suwandi bahwa terdakwa memiliki rumah mewah serta hotel dan akan bertanggung jawab atas rental mobil tersebut. Pada tanggal 22 April 2014, terdakwa merental mobil Toyota Avanza BK 1974 GK milik Suwandi selama satu bulan dengan biaya rental sebesar Rp5 juta,” kata Jacky.

Selanjutnya, dibuatkan tanda bukti rental yang disaksikan oleh Heri Iswanto, Dasniasi Mutiara Siahaan, Gopal dan Ramli sebagai karyawan pada mobil rental milik Suwandi.

Namun, setelah waktu masa rental yang janjikan telah habis, mobil belum dikembalikan. Sehingga Suwandi meminta pertanggungjawaban dan pengembalian mobil.

Seminggu kemudian, terdakwa juga tidak mengembalikan mobil serta tidak melakukan pembayaran biaya rental.

“Alhasil, Suwandi mendatangi terdakwa. Namun Michael belum juga dapat memberikan biaya rental maupun pengembalian mobil. Terdakwa meminta waktu lagi dikarenakan mobil tersebut dibutuhkan sebagai penambah keyakinan buat pengajuan kredit pada bank,” lanjut Jacky.

Tak lama, Suwandi mengetahui mobil Avanza miliknya sudah digadaikan kepada Parman sebesar Rp40 juta. Atas hal itu, Suwandi meminta kembali mobilnya dan Parman bersedia mengembalikan kapan saja dibutuhkan.

Kemudian, Suwandi menemui orangtua Michael yaitu Herwin Marpaung untuk menebus atau membayar hutang mobil yang telah digadaikan oleh terdakwa kepada Parman.

“Tak terima dengan perbuatan terdakwa, Suwandi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan,” tandas Jacky.

Setelah mendengarkan dakwaan, JPU Jacky menghadirkan Suwandi Sihotang dan istrinya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik tersebut, Suwandi mengatakan bahwa terdakwa sebelumnya merupakan langganan merental mobil Toyota Avanza miliknya.

Saat itu, terdakwa merental mobil milik Suwandi untuk operasional dalam hal peminjaman uang ke bank.

“Tapi kenyataannya, mobil saya digadai ke Parman sebesar Rp40 juta. Setelah menggadai mobil dan jatuh tempo, terdakwa pergi ke Jakarta,” katanya.

Korban melanjutkan, bahwa dirinya kenal dengan penerima gadai, Parman.

“Dia (Parman) nanya sama saya benarkah mobil sudah di over ke Michael. Saya membantah dan mengatakan bahwa mobil saya hanya dirental,” lanjut Suwandi.

Selain itu, Suwandi menyebutkan bahwa mobil Toyota Camry miliknya juga digadai terdakwa.

“Mobil Camry yang dirental juga digadai terdakwa ke Robi Yandi sebesar Rp30 juta. Ini berdasarkan keterangan Robi. Ketahuannya Robi saat itu mengendarai mobil Camry melintas di rumah saya. Robi mengaku kalau mobil Camry telah over dari saya ke Michael. Saya kaget dan menjelaskan bahwa terdakwa hanya merental mobil saya,” katanya.

Keterangan korban di persidangan dibantah oleh terdakwa Michael. Kemudian, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (7/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adecharge (meringankan) terdakwa.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/