26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Cuci Uang Sabu Miliaran Rupiah, Kakak Beradik Divonis 3 Tahun Penjara

SIDANG: Dua kakak beradik terdakwa kasus pencucian uang hasil transaksi sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos
SIDANG: Dua kakak beradik terdakwa kasus pencucian uang hasil transaksi sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kakak beradik Indah Trie Utami dan Tubagus Kusuma Wardhana divonis 3 tahun, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) transaksi narkoba jenis sabu senilai miliaran rupiah.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 No 8 Tahun 2010 Tentang TPPU,” ucap hakim ketua Erintuah Damanik, dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/3).

Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka memuluskan Ferdy Sanjaya Sembiring dalam melakukan pencucian uang dalam kasus jual beli narkoba jenis sabu. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Atas putusan ini, baik kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhayati Ulfia, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 2 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, kasus ini terkuak setelah Ferdy Sanjaya Sembiring, selaku warga binaan LP Tanjunggusta —disebut-sebut merupakan otak pelaku kejahatan TPPU—, menyuruh terdakwa Indah dan Tubagus melakukan pencucian uang.

Dikutip dari surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa Indah Trie Utami dikenalkan Atika Zahara (istri Ferdi Sanjaya Sembiring) kepada suaminya. Setelah dikenalkan, Ferdi menyuruh Indah membuka rekening dengan alasan keperluan bisnisnya.

Pada tanggal 13 Februari 2018, terdakwa membuka Rekening BCA atas nama Indah Trie Utami nomor rekening 3491371208. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2018, terdakwa membuka rekening BRI Britama atas nama Indah Trie Utami, nomor rekening 0404-01-022410-50-2.

Pada tanggal 27 April 2018, terdakwa membuka rekening BNI 46 Cabang Pembantu Tomang Elok atas nama Indah Trie Utami Nomor Rekening 0707389991. Kemudian, tanggal 14 September 2018 membuka rekening Mandiri Cabang Kampung Lalang, Jalan Kelambir V Medan atas nama Indah Trie Utami Nomor Rekening 106-00-1284220-2. Untuk semua rekening itu, terdakwa menyerahkan m-banking kepada saksi Ferdi.

Selanjutnya, terdakwa dengan menggunakan ATM yang dikuasainya atas nama terdakwa sendiri, ATM atas nama Agustina, dan ATM atas nama Tubagus Kusuma Wardhana, melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah. (man)

SIDANG: Dua kakak beradik terdakwa kasus pencucian uang hasil transaksi sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos
SIDANG: Dua kakak beradik terdakwa kasus pencucian uang hasil transaksi sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kakak beradik Indah Trie Utami dan Tubagus Kusuma Wardhana divonis 3 tahun, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) transaksi narkoba jenis sabu senilai miliaran rupiah.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 No 8 Tahun 2010 Tentang TPPU,” ucap hakim ketua Erintuah Damanik, dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/3).

Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka memuluskan Ferdy Sanjaya Sembiring dalam melakukan pencucian uang dalam kasus jual beli narkoba jenis sabu. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Atas putusan ini, baik kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhayati Ulfia, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 2 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, kasus ini terkuak setelah Ferdy Sanjaya Sembiring, selaku warga binaan LP Tanjunggusta —disebut-sebut merupakan otak pelaku kejahatan TPPU—, menyuruh terdakwa Indah dan Tubagus melakukan pencucian uang.

Dikutip dari surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa Indah Trie Utami dikenalkan Atika Zahara (istri Ferdi Sanjaya Sembiring) kepada suaminya. Setelah dikenalkan, Ferdi menyuruh Indah membuka rekening dengan alasan keperluan bisnisnya.

Pada tanggal 13 Februari 2018, terdakwa membuka Rekening BCA atas nama Indah Trie Utami nomor rekening 3491371208. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2018, terdakwa membuka rekening BRI Britama atas nama Indah Trie Utami, nomor rekening 0404-01-022410-50-2.

Pada tanggal 27 April 2018, terdakwa membuka rekening BNI 46 Cabang Pembantu Tomang Elok atas nama Indah Trie Utami Nomor Rekening 0707389991. Kemudian, tanggal 14 September 2018 membuka rekening Mandiri Cabang Kampung Lalang, Jalan Kelambir V Medan atas nama Indah Trie Utami Nomor Rekening 106-00-1284220-2. Untuk semua rekening itu, terdakwa menyerahkan m-banking kepada saksi Ferdi.

Selanjutnya, terdakwa dengan menggunakan ATM yang dikuasainya atas nama terdakwa sendiri, ATM atas nama Agustina, dan ATM atas nama Tubagus Kusuma Wardhana, melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/