TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Dua orang pelaku berhasil dibekuk dari dalam sebuah rumah di Jalan Taman Bahagia, Gang Kemuning Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi pada Rabu (5/2) siang.
Dua pria yang berhasil dibekuk adalah MD alias Dani (34) dan MN alias Nanda (18), keduanya merupakan warga setempat dan tidak memiliki pekerjaan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,89 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk runcing, uang tunai serta android.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (6/2) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas AKP Mulyono.
Ditambahkan AKP Mulyono, saat ini, kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Mulyono. (ian/han)