30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tega! Ibu Jual Bayi Demi ke Malaysia

Nurarifa alias Nur saat di Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO  – Perbuatan Nurarifa alias Nur sungguh tidak pantas ditiru. Demi bisa berangkat bekerja ke Malaysia, dia tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan.

Selain buat modal jadi TKW, Nur berdalih tega menjual anak kandungnya seharga Rp2,7 juta karena tidak mampu merawatnya. Perempuan paruh baya ini berniat bekerja ke Negeri Jiran, setelah lari dari rumah usai cekcok dengan suaminya.

Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Taryono menerangkan, selain Nur, polisi juga mengamankan RWB alias Rina, NH alias Nur, DBB alias Dona, serta LS alias Lasmah.

“Selain pelaku 4 orang lain juga turut amankan dimana dua diantaranya merupakan warga Asahan,” Kata Kompol Taryono kepada awak media ketika temu press di Mapolres, Senin (5/3/2018).

Dikatakannya, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan suaminya Panggong Hasibuan (52) warga Jalan Mahoni, Kel. Sijambi, Kec. Datukbandar, Kota Tanjungbalai.

Dan penjualan bayi itu diketahui oleh suaminya sekitar bulan Februari 2018 lalu. Nur, katanya diduga menerima uang dari RWB hasil penjualan anak kandungnya.

Selanjutnya Nur dan anak yang diperjualbelikan diamankan ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tariono menambahkan, pihaknya telah menetapkan Nur sebagai tersangka. Sementara 4 orang lainnya masih dalam pemeriksaan petugas.

“Hasil periksaan terungkap modus dan motif terlapor menjual anaknya karena akan berangkat bekerja ke Malaysia,” ujar Taryono.

Atas Perbuatannya Bur dijerat Pasal 83 jo pasal 76F dr UU No 35 tahun 2014, perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hukuman maksimum 15 tahun penjara. (rik/ras)

Nurarifa alias Nur saat di Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO  – Perbuatan Nurarifa alias Nur sungguh tidak pantas ditiru. Demi bisa berangkat bekerja ke Malaysia, dia tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan.

Selain buat modal jadi TKW, Nur berdalih tega menjual anak kandungnya seharga Rp2,7 juta karena tidak mampu merawatnya. Perempuan paruh baya ini berniat bekerja ke Negeri Jiran, setelah lari dari rumah usai cekcok dengan suaminya.

Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Taryono menerangkan, selain Nur, polisi juga mengamankan RWB alias Rina, NH alias Nur, DBB alias Dona, serta LS alias Lasmah.

“Selain pelaku 4 orang lain juga turut amankan dimana dua diantaranya merupakan warga Asahan,” Kata Kompol Taryono kepada awak media ketika temu press di Mapolres, Senin (5/3/2018).

Dikatakannya, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan suaminya Panggong Hasibuan (52) warga Jalan Mahoni, Kel. Sijambi, Kec. Datukbandar, Kota Tanjungbalai.

Dan penjualan bayi itu diketahui oleh suaminya sekitar bulan Februari 2018 lalu. Nur, katanya diduga menerima uang dari RWB hasil penjualan anak kandungnya.

Selanjutnya Nur dan anak yang diperjualbelikan diamankan ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tariono menambahkan, pihaknya telah menetapkan Nur sebagai tersangka. Sementara 4 orang lainnya masih dalam pemeriksaan petugas.

“Hasil periksaan terungkap modus dan motif terlapor menjual anaknya karena akan berangkat bekerja ke Malaysia,” ujar Taryono.

Atas Perbuatannya Bur dijerat Pasal 83 jo pasal 76F dr UU No 35 tahun 2014, perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hukuman maksimum 15 tahun penjara. (rik/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/