MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menerima laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Kota Medan, polisi menggandeng beberapa pihak memburu penyebar video hoax pencoblosan surat suara.
Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya telah menggandeng perusahaan penyedia jasa seluler, Kementrian Informasi (Kominfo) bahkan Fabecook, sebagai media sosial tempat video itu disebar.
“Kerjasama itu untuk memburu, melacak keberadaan pelaku. Di mana tempat tinggalnya,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerja Nainggolan, Selasa (5/3).
Kasus tersebut kini ditangani Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Diakui Nainggolan, sebanyak 5 orang saksi termasuk pelapor telah dimintai keterangan.
“Kasusnya ada 2 LP, KPU Sumut dan Medan. Intinya pasti sedang dilidik,” terangnya.
Apakah akun yang dilaporkan oleh KPU merupakan akun bodong atau asli? Kata Nainggolan, hal itu baru bisa diketahui setelah pihaknya menggandeng Provider, Kominfo dan Facebook. “Kita lihat dulu apa hasil pemeriksaan dan keterangan dari pihak provider, Kominfo dan Facebook. Kalau kita ditanya ya tidak tahu kalau belum ada keterangan mereka. Tapi yang pasti, proses harus dilakukan,” tegasnya.
Nainggolan menambahkan, dalam kasus ini, pelaku penyebar video hoax surat suara tercoblos 01 itu akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahub 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya, 4 tahun kurungan penjara.
“Jadi kita imbau ke masyarakat, jangan mudah mengupload atau menyebarkan berita-berita yang belum jelas. Kroscek terlebih dahulu siapa pengirimannya dan beritanya bagaimana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Sumut dan Medan dituding melakukan pencoblosan surat suara mendukung pasangan calon (Paslon) Capres-Cawapres nomor urut 01.
Tak terima akan tudingan itu, KPU Sumut dan Kota Medan kompak melaporkan serangan hoax itu ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3) siang. Harapannya, pelaku penyebar video tersebut segera ditangkap. (dvs/ala)