26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pikul 16 Kg Ganja, Noval Divonis 9 Tahun

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang dipimpin Bambang Joko memvonis terdakwa Noval Rinaldi (19) dengan 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I, dengan memikul ganja seberat 16 kilogram tujuan Padang.

“Mengadili menyatakan terdakwa Noval Rinaldi terbukti bersalah menjadi perantara narkotika golongan satu. Menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap hakim Bambang, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Sarjani, yang semula menuntutnya 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU Sarjani menyatakan pikir-pikir.

“Jawaban JPU dan saudara terdakwa kami tunggu selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan ini,” tandas Majelis hakim.

Perbuatan Nova Rinaldi diketahui terhenti usai personel kepolisian dari Polsek Patumbak mengamankannya saat berada di salah satu rumah makan di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Nova diamankan beserta 7 bal ganja kering dengan berat total mencapai 16 Kilogram dalam dus air mineral. (man/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang dipimpin Bambang Joko memvonis terdakwa Noval Rinaldi (19) dengan 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I, dengan memikul ganja seberat 16 kilogram tujuan Padang.

“Mengadili menyatakan terdakwa Noval Rinaldi terbukti bersalah menjadi perantara narkotika golongan satu. Menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap hakim Bambang, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Sarjani, yang semula menuntutnya 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU Sarjani menyatakan pikir-pikir.

“Jawaban JPU dan saudara terdakwa kami tunggu selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan ini,” tandas Majelis hakim.

Perbuatan Nova Rinaldi diketahui terhenti usai personel kepolisian dari Polsek Patumbak mengamankannya saat berada di salah satu rumah makan di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Nova diamankan beserta 7 bal ganja kering dengan berat total mencapai 16 Kilogram dalam dus air mineral. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/