MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman Medan, ternyata Khaidar Aswan SH juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan dengan kerugian negara Rp11,9 miliar.
Menurut Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut Dharmabella Timbaz, modus kasus di BSM ini hampir sama dengan kredit fiktif di BRI Agro. Bahkan, kasus ini terungkap dari pengembangan di BRI Agro.
Dalam kasus pengajuan kredit di BSM ini, penyidik memastikan keterlibatan Khaidar Aswan. Sebab, sebagai Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan yang mengajukan proses kredit tersebut ke pihak bank.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Kepala Cabang dan Account Officer BSM. Untuk proses selanjutnya, Dharmabella juga menegaskan saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara. Kemudian, untuk mendalami kasus ini, serta melihat keterlibat para petinggi BSM.
Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi dari BSM untuk dimintai keterangan. “Karena ini juga berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri,” tuturnya.
Dijelaskan Dharmabella, modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit di BSM tersebut, sama dengan BRI Agro. Dimana selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan juga mengajukan fasilitas kredit dengan mengatasnamakan 441 karyawan kepada pihak BSM. Dimana ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, teryata pihak Pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank.
“Jadi, sudah ada yang kita periksa sedikitnya 11 orang sebagai saksi dari pihak BSM. Ditemukan juga, kredit ini sekarang sudah mengalami kemacetan karena tak dicicil lagi oleh pihak Kopkar Pertamina,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan di BRI Agro yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar dari total yang dikucurkan Rp25 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Sri Muliani sebagai Kepala Cabang BRI Agro dan Bambang Wirawan selaku Account Officer (AO) BRI Agro. Modus yang dilakukan para tersangka yakni pihak Kopkar Pertamina mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro Medan.
Untuk memuluskan proses pengajuan kredit,Khaidar Aswan memalsukan dokumen dan legalitas individu atas beberapa debitur, seperti KTP. Selain itu, slip gaji juga tidak disahkan pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan.
Bahkan, pihak dari Bank BRI Agro diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan, dan tidak ada verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah, dan persetujuan pengambilan dana secara tunai AO KCP BRI Agro.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Khaidar Aswan juga dijerat penyidik dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang. (gus/smg/deo)