MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat pedesaan yang hobi berburu hewan di hutan agar berhati-hati. Karena bisa saja hewan-hewan itu termasuk yang dilindungi. Apalagi sampai menjualnya secara online di media sosial (medsos).
Seperti Arbain alias Bain (25), ia terpaksa duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/4) siang.
Warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang itu didakwa telah menjual satwa langka atau dilindungi undang-undang melalui akun jejaring Facebook.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, terdakwa Arbain diciduk oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dan BKSDA di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Rabu (8/1) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor anak elang brontok, 1 ekor anak kucing akar/kucing tandang dan 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng.
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian, bahwa ada seorang pria menjual satwa langka yang dilindungi undang-undang melalui akun Facebook bernama Keyla Safitrie.
“Atas informasi itu, polisi menyaru sebagai pembeli (undercover buy) dan melakukan kontak dengan akun palsu tersebut,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata.
Dalam transaksi itu, polisi yang menyaru membeli 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng. Keduanya sepakat untuk bertemu. Ketika menunjukan 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng, polisi langsung menangkap terdakwa.
“Petugas yang didampingi Kepala Dusun III, kemudian melakukan pengembangan ke rumah Arbain di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Di lokasi, petugas kembali menemukan satwa langka lain yakni 3 ekor anak Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan 1 ekor anak kucing akar,” pungkas Sri Wahyuni.
Kepada petugas, terdakwa mengaku telah melakukan kegiatan jual-beli satwa yang dilindungi lebih kurang selama 6 bulan melalui Facebook. Sampai saat ini, terdakwa mengaku sudah menjual total 26 satwa dilindungi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tandas JPU.
Usai membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan dua saksi. Salah satunya M Ali Iqbal Nasution dari BKSDA. Dia menerangkan, bahwa terdakwa sudah sering memposting satwa yang dilindungi di Facebook.
“Dia (Arbain) sudah sering memposting jual beli satwa yang dilindungi undang-undang di Facebook. Pengakuan terdakwa, orang datang menjual dan dia beli seharga Rp50.000. Kemudian terdakwa menjual kembali seharga Rp300.000-Rp400.000,” tandas Ali.(man/ala)