MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018, menjadi titik nadir dalam kehidupan Pangonal Harahap. Selain harus menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi, mantan Bupati Labuhanbatu itu kini pailit. Hartanya habis, sehingga tak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000, serta denda sebesar Rp200 juta.
SESUAI vonis majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi kemarin, Pangonal Harahap dijatuhi hukuman 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Pangonal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi juga untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Herman Kadir selaku kuasa hukum Pangonal mengungkapkan, kliennya dapat dipastikan tidak akan mampu membayar uang pengganti dan denda yang dibebankan kepadanya. “Dari mana uangnya untuk mengganti dan membayar denda itu? Sudah habis hartanya, tujuh turunan nggak akan mampu dia membayarnya,” ucap Herman Kadir kepada Sumut Pos, Jumat (5/4).
Diakuinya, tambahan kurungan merupakan jalan terbaik bagi Pangonal untuk membayar uang pengganti dan denda tersebut. “Kalau denda kan Rp200 juta hukumannya 2 bulan. Kalau uang pengganti Rp42,58 miliar dan 281.000 dollar Singapura hukumannya setahun. Lebih memilih kurungan sajalah daripada harus mengganti,” katanya.
Dengan demikian, dari 7 tahun vonis diberikan majelis hakim Pangadilan Tipikor Medan, Pangonal setidaknya harus menjalani hukuman selama 8 tahun 2 bulan. “Intinya kita menerima putusan majelis hakim,” tandas Herman Kadir.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayhardi Indra masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami masih akan mempertimbangkan untuk banding. Karena kita harus mempelajari dulu putusannya. Jadi, nanti setelah kami terima putusannya, akan bersikap apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim,” tandasnya.
Diketahui, Pangonal Harahap bersama ajudannya diamankan dalam operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan KPK di Bandara Sorkarno Hatta pada 17 Juli 2018 lalu. Di saat bersamaan, Tim KPK juga mengamankan 3 orang lainnya yang diduga terlibat di Kabupaten Labuhanbatu. Ketiganya dari pihak swasta, kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
Penangkapan Pangonal cs ini diduga terkait korupsi dan suap pada proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu. KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transaksi dan penarikan uang senilai ratusan juta.
Rekam Jejak Pangonal Harahap
Pangonal Harahap adalah bupati ke-18 Kabupaten Labuhanbatu. Pilkada serentak 2015 mendapuk dirinya dan Andi Suhaimi menjadi bupati dan wakil untuk periode 2016-2021, mereka dilantik pada 17 Februari 2016 lalu. Mereka mengalahkan empat pasangan calon bupati masing-masing HZA Dalimunte-Wira Abdi, Mahini Rizal-Waluy, Suhari-Ihsan dan Paslon Tigor-Erik.
Pangonal yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu ini mendapat dukungan suara sebanyak 60.176 suara. Sejak menjabat, Pangonal-Suhaimi dinilai berhasil membangun dan memajukan Labuhanbatu, terutama di bidang pelayanan kesehatan, lingkungan, tata kota, infrastruktur dan pendidikan.
Dari sisi kekayaan, suami dari Siti Awal Siregar ini dikabarkan memiliki harta senilai Rp5 miliar. Laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan, kekayaannya didominasi tanah dan bangunan.
Laporan terakhirnya pada 7 Oktober 2016 menyatakan dirinya memiliki 41 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Labuhanbatu, Kabupaten Deliserdang sampai Kota Medan. Lain lagi harta kendaraan dan perhiasan. Kekayaan senilai Rp5 miliar lebih itu, diraih Pangonal dalam satu tahun saja.
Pasalnya, LHKPN pada 24 Juni 2015 menyatakan hartanya bernilai total Rp2 miliar lebih. Artinya, harta bertambah lebih dari 100 persen dalam setahun. (man)