25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Beli Sajam dari Online, OB Dituntut 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Alwi Munthoha Langkat (20), warga Klambir 5, Hamparanperak ini, dituntut selama 3 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai office boy (OB) ini, dinilai terbukti atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis parang (mandau).

VIRTUAL: Muhammad Alwi Munthoha Langkat, terdakwa kepemilikan sajam saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di , Senin (5/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vernando Agus menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Alwi Mun thoha Langkat dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Vernando di hadapan Hakim Ketua Eliwarty.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 8 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WIB, 5 personel dari Polsek Medan Barat sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di parkiran Lapangan Merdeka Medan.

Personel polisi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu melakukan pemeriksaa dan penggeledahan, dan ditemukan dari dalam tas terdakwa satu buah parang atau mandau. Kemudian personel menanyakan kepada terdakwa untuk menunjukan surat ijin membawa sajam tersebut. Namun, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin membawa senjata, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna menjalani proses selanjutnya. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Alwi Munthoha Langkat (20), warga Klambir 5, Hamparanperak ini, dituntut selama 3 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai office boy (OB) ini, dinilai terbukti atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis parang (mandau).

VIRTUAL: Muhammad Alwi Munthoha Langkat, terdakwa kepemilikan sajam saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di , Senin (5/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vernando Agus menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Alwi Mun thoha Langkat dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Vernando di hadapan Hakim Ketua Eliwarty.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 8 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WIB, 5 personel dari Polsek Medan Barat sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di parkiran Lapangan Merdeka Medan.

Personel polisi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu melakukan pemeriksaa dan penggeledahan, dan ditemukan dari dalam tas terdakwa satu buah parang atau mandau. Kemudian personel menanyakan kepada terdakwa untuk menunjukan surat ijin membawa sajam tersebut. Namun, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin membawa senjata, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna menjalani proses selanjutnya. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/